Pengertian Asuransi, Risiko Ketidakpastian dan Jenis-jenis Risiko dalam Bisnis Asuransi
Pengertian Asuransi
Pada hakekatnya asuransi adalah suatu perjanjian antara nasabah asuransi dengan perusahaan asuransi mengenai pengalihan risiko dari nasabah kepada perusahaan asuransi.
Menurut Undang-undang Nomor 2 tahun 1992 Pasal 1, tentang Perasuransian, asuransi atau pertanggungan didefinisikan sebagai perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung, karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Institusi yang mengelola asuransi disebut sebagai perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi menurut ketentuan Undang-undang Nomor 2 tahun 1992 dapat mengelola produk asuransi jiwa, asuransi kerugian dan atau asuransi umum. Ruang lingkup perusahaan asuransi jiwa hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan diri dan usaha anuitas (pembayaran secara berkala dalam jumlah yang sama), serta menjadi pendiri dan pengurus dana pensiun.
Baca juga : Bank Mandiri Beri Pinjaman Tanpa Agunan bagi UKM
Didalam pasal 246 kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) disebut bahwa asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian, dimana penanggung mengikat diri terhadap tertanggung dengan memperoleh premi, untuk memberikan kepadanya ganti rugi karena suatu kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dapat diderita karena suatu peristiwa yang tidak pasti.
Menurut Robert Irwin Mehr yang diterjemahkan oleh Sula (2004:26), asuransi adalah A device for reducing risk by combining a sufficient number of exposure units to make their individual losses collectively predictable. The predictable loss is then shared by or distributed proportionately among all units in the combination (Suatu alat untuk mengurangi risiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu secara kolektif dapat diperkirakan. Kerugian yang dapat diprediksi itu kemudian dibagi dan didistribusikan secara proporsional diantara semua unit dalam gabungan tersebut).
Arthur Williams Jr. dan Richard M. Heins (Williams, 1987:214) mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang yaitu: pertama adalah Insurance is the protection against financial loss by an insurer (Asuransi adalah perlindungan terhadap risiko finansial oleh penanggung), sedangkan kedua adalah Insurance is a device by means of which the risks of two or more persons or firms are combined through actual or promised contributions to a fund out of which claimants are paid (Asuransi adalah alat yang mana risiko dua orang atau lebih atau perusahaan-perusahaan digabungkan melalui kontribusi premi yang pasti atau yang ditentukan sebagai dana yang dipakai untuk membayar klaim).
Hartono (2001:72) berpendapat bahwa asuransi sebagai alat peralihan risiko, artinya ia dapat dipakai sebagai salah satu wahana untuk mengadakan peralihan risiko. Risiko pihak yang satu (tertanggung) dialihkan kepada pihak lain (penanggung). Peralihan dapat dengan suatu perjanjian. Satu-satunya perjanjian yang memungkinkan hanyalah perjanjian asuransi atau perjanjian tanggungan, yang dapat berposisi sebagai tertanggung dapat merupakan individu atau perorangan, kelompok orang atau suatu institusi bahkan masyarakat luas. Sedangkan yang dapat berposisi sebagai penanggung adalah perusahaan asuransi sebagai lembaga institusi.
Penulis dapat menyimpulkan pengertian dan pendapat diatas bahwa asuransi adalah suatu alat untuk mengalihkan risiko yang tidak dapat diprediksi kapan akan terjadinya. Asuransi adalah transaksi pertanggungan yang melibatkan dua pihak yaitu tertanggung dan penanggung. Penanggung akan mengganti setiap kerugian yang akan diderita oleh tertanggung sesuai premi yang dibayar, sebagai akibat dari peristiwa yang semula belum dapat ditentukan kapan terjadinya. Oleh karena itu, tertanggung diwajibkan membayar sejumlah uang kepada penanggung sesuai nilai pertanggungannya.
Didalam pasal 246 kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) disebut bahwa asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian, dimana penanggung mengikat diri terhadap tertanggung dengan memperoleh premi, untuk memberikan kepadanya ganti rugi karena suatu kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dapat diderita karena suatu peristiwa yang tidak pasti.
Menurut Robert Irwin Mehr yang diterjemahkan oleh Sula (2004:26), asuransi adalah A device for reducing risk by combining a sufficient number of exposure units to make their individual losses collectively predictable. The predictable loss is then shared by or distributed proportionately among all units in the combination (Suatu alat untuk mengurangi risiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu secara kolektif dapat diperkirakan. Kerugian yang dapat diprediksi itu kemudian dibagi dan didistribusikan secara proporsional diantara semua unit dalam gabungan tersebut).
Arthur Williams Jr. dan Richard M. Heins (Williams, 1987:214) mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang yaitu: pertama adalah Insurance is the protection against financial loss by an insurer (Asuransi adalah perlindungan terhadap risiko finansial oleh penanggung), sedangkan kedua adalah Insurance is a device by means of which the risks of two or more persons or firms are combined through actual or promised contributions to a fund out of which claimants are paid (Asuransi adalah alat yang mana risiko dua orang atau lebih atau perusahaan-perusahaan digabungkan melalui kontribusi premi yang pasti atau yang ditentukan sebagai dana yang dipakai untuk membayar klaim).
Hartono (2001:72) berpendapat bahwa asuransi sebagai alat peralihan risiko, artinya ia dapat dipakai sebagai salah satu wahana untuk mengadakan peralihan risiko. Risiko pihak yang satu (tertanggung) dialihkan kepada pihak lain (penanggung). Peralihan dapat dengan suatu perjanjian. Satu-satunya perjanjian yang memungkinkan hanyalah perjanjian asuransi atau perjanjian tanggungan, yang dapat berposisi sebagai tertanggung dapat merupakan individu atau perorangan, kelompok orang atau suatu institusi bahkan masyarakat luas. Sedangkan yang dapat berposisi sebagai penanggung adalah perusahaan asuransi sebagai lembaga institusi.
Penulis dapat menyimpulkan pengertian dan pendapat diatas bahwa asuransi adalah suatu alat untuk mengalihkan risiko yang tidak dapat diprediksi kapan akan terjadinya. Asuransi adalah transaksi pertanggungan yang melibatkan dua pihak yaitu tertanggung dan penanggung. Penanggung akan mengganti setiap kerugian yang akan diderita oleh tertanggung sesuai premi yang dibayar, sebagai akibat dari peristiwa yang semula belum dapat ditentukan kapan terjadinya. Oleh karena itu, tertanggung diwajibkan membayar sejumlah uang kepada penanggung sesuai nilai pertanggungannya.
Risiko dan Ketidakpastian
Sepanjang hidup manusia selalu dihadapkan dengan kemungkinan peristiwa-peristiwa yang dapat menimbulkan risiko antara lain meninggal dunia baik secara alamiah, sakit, atau kecelakaan; cacat badan karena sakit atau kecelakaan; kemerosotan kesehatan; usia lanjut; dan pengangguran.
Pengertian Risiko dan Ketidakpastian
Emmet Vaughan dalam bukunya Fundamentals of Risk and Insurance yang diterjemahkan oleh Darmawi (2004:19) mengemukakan beberapa definisi risiko sebagai berikut:
a. Risk is the chance of loss (risiko adalah kesempatan kerugian)
b. Risk is the possibility of loss (risiko adalah kemungkinan kerugian)
c. Risk is uncertainty (risiko adalah ketidakpastian)
Beberapa istilah yang erat kaitannya dengan risiko adalah hazard, peril, dan loss. Hazard adalah suatu keadaan bahaya yang dapat memperbesar kemungkinan terjadinya peril (kejadian bencana). Peril adalah suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian (loss). Loss adalah kerugian yang diderita seseorang akibat dari suatu peril yang tidak diharapkan tetapi terjadi.
Baca juga : Definisi dan Sejarah Lahirnya Bisnis Waralaba (Franchise) di Indonesia
Risiko selalu dihubungkan dengan ketidakpastian yang mungkin akan terjadi seperti yang dikemukakan oleh Emmet Vaughan. Risiko tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia karena manusia merupakan objek risiko. Risiko dapat terjadi pada aspek-aspek kehidupan seperti keuangan, bisnis, teknis, politik, hukum, dan pada semua sektor lainnya.
Namun demikian, terdapat perbedaan antara risiko dengan ketidakpastian. Risiko mengacu kepada expected risks (risiko yang telah diperkirakan), sebagai contoh aktivitas pasar modal dimana risiko dapat terdeteksi. Ketidakpastian mengacu kepada unexpected risks (risiko yang belum atau tidak diperkirakan), sebagai contoh pencurian atau bencana alam dimana risiko tidak dapat diperkirakan. Keduanya memang sama-sama risiko, tetapi berbeda dalam hal sifat “bisa diperkirakan atau tidak”. Risiko adalah ketidakpastian yang dapat diukur, telah diketahui tingkat probabilitas kejadiannya atau dapat dikuantitaskan besaran kerugiannya. Perbedaan antara risiko dengan ketidakpastian terletak pada “ada dan tidaknya informasi” tentang ketidakpastian tersebut. Ketidakpastian yang tidak ada informasinya bukan disebut risiko (Djohanputro, 2008:31).
Jenis-jenis risiko mencakup sebagai berikut:
a. Risiko pribadi (personal risk), sebagai contoh mati muda, cacat fisik, dan kehilangan pekerjaan.
b. Risiko harta (property risk), sebagai contoh harta hilang atau rusak, kehancuran rumah karena bencana alam sehingga harus mengeluarkan biaya untuk tempat tinggal sementara dan renovasi rumah.
c. Risiko tanggung gugat (liability risk), sebagai contoh memberi ganti rugi kepada orang akibat perbuatan yang tidak disengaja yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Jenis-jenis ketidakpastian mencakup sebagai berikut:
a. Ketidakpastian ekonomis.
b. Ketidakpastian berkaitan dengan alam.
c. Ketidakpastian yang manusiawi.
Dengan demikian, konsep ketidakpastian mengimplikasikan keraguan mengenai masa yang akan datang yang didasari pada kekurangan dan ketidaksempurnaan pengetahuan.
Teori risiko mempunyai kaitan yang erat dengan asuransi karena teori risiko dapat memberikan suatu gambaran untuk waktu yang akan datang dengan lebih dahulu memberikan ramalan terhadap suatu prospek. Menurut penulis, risiko disini adalah risiko yang dapat diukur tingkat kerugiannya.
Risiko selalu dihubungkan dengan ketidakpastian yang mungkin akan terjadi seperti yang dikemukakan oleh Emmet Vaughan. Risiko tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia karena manusia merupakan objek risiko. Risiko dapat terjadi pada aspek-aspek kehidupan seperti keuangan, bisnis, teknis, politik, hukum, dan pada semua sektor lainnya.
Namun demikian, terdapat perbedaan antara risiko dengan ketidakpastian. Risiko mengacu kepada expected risks (risiko yang telah diperkirakan), sebagai contoh aktivitas pasar modal dimana risiko dapat terdeteksi. Ketidakpastian mengacu kepada unexpected risks (risiko yang belum atau tidak diperkirakan), sebagai contoh pencurian atau bencana alam dimana risiko tidak dapat diperkirakan. Keduanya memang sama-sama risiko, tetapi berbeda dalam hal sifat “bisa diperkirakan atau tidak”. Risiko adalah ketidakpastian yang dapat diukur, telah diketahui tingkat probabilitas kejadiannya atau dapat dikuantitaskan besaran kerugiannya. Perbedaan antara risiko dengan ketidakpastian terletak pada “ada dan tidaknya informasi” tentang ketidakpastian tersebut. Ketidakpastian yang tidak ada informasinya bukan disebut risiko (Djohanputro, 2008:31).
Jenis-jenis risiko mencakup sebagai berikut:
a. Risiko pribadi (personal risk), sebagai contoh mati muda, cacat fisik, dan kehilangan pekerjaan.
b. Risiko harta (property risk), sebagai contoh harta hilang atau rusak, kehancuran rumah karena bencana alam sehingga harus mengeluarkan biaya untuk tempat tinggal sementara dan renovasi rumah.
c. Risiko tanggung gugat (liability risk), sebagai contoh memberi ganti rugi kepada orang akibat perbuatan yang tidak disengaja yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Jenis-jenis ketidakpastian mencakup sebagai berikut:
a. Ketidakpastian ekonomis.
b. Ketidakpastian berkaitan dengan alam.
c. Ketidakpastian yang manusiawi.
Dengan demikian, konsep ketidakpastian mengimplikasikan keraguan mengenai masa yang akan datang yang didasari pada kekurangan dan ketidaksempurnaan pengetahuan.
Teori risiko mempunyai kaitan yang erat dengan asuransi karena teori risiko dapat memberikan suatu gambaran untuk waktu yang akan datang dengan lebih dahulu memberikan ramalan terhadap suatu prospek. Menurut penulis, risiko disini adalah risiko yang dapat diukur tingkat kerugiannya.
Oleh karena risiko itu selalu ada, maka seseorang selalu harus berupaya agar kerugian yang timbul itu tidak terlalu besar sehingga tidak memengaruhi kehidupan. Penanganan risiko kini telah menjadi inti ilmu tersendiri yang dinamakan manajemen risiko. Manajemen risiko digunakan untuk menghadapi kemungkinan suatu kerugian yang bisa terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Pada dasarnya, ada beberapa metode untuk menangani risiko tersebut, yaitu (Naja, 2009:113):
a. Risks avoidance (penghindaran risiko) adalah tidak melakukan sesuatu
kegiatan yang dapat melibatkan terjadinya suatu kerugian.
b. Risks reduction (penurunan risiko) adalah mengurangi kemungkinan terjadinya risiko atau mengurangi nilai kerugian yang mungkin terjadi.
c. Risks retention (pertahanan risiko) adalah tidak melakukan apapun terhadap risiko kerugian yang mungkin terjadi.
d. Risks sharing (pembagian risiko) adalah membagi risiko kepada pihak lain, maka apabila terjadi kecelakaan pihak yang bersangkutan tetap akan menerima risiko namun kerugiannya tidak akan terlalu besar.
e. Risks tranfer (pengalihan risiko) adalah pengalihan risiko kerugian kepada pihak lain, misalnya kepada perusahaan asuransi dengan cara membayar premi.
Baca juga : 5 Tips Merintis Usaha Online dari Bawah atau dari Nol
Tidak semua orang bersikap rasional dengan menerapkan prinsip-prinsip manajemen risiko tersebut diatas. Ada orang yang tidak perduli dengan risiko yang dihadapinya dan orang tersebut mengambil atau menerima suatu risiko apa adanya. Orang yang berperilaku demikian disebut pengambil risiko (risk taker). Apabila semua orang bersikap sebagai pengambil risiko, maka usaha asuransi tidak akan pernah ada. Sebaliknya, jika seseorang bersikap sebagai penghindar risiko (risk averter) maka orang tersebut akan berusaha menghindari, mengurangi, atau mentransfer risiko yang mungkin terjadi pada diri orang tersebut. Apabila banyak orang bersikap menghindari risiko, maka demand terhadap usaha asuransi akan tumbuh (Thabrany, 1999:34)
Tidak semua orang bersikap rasional dengan menerapkan prinsip-prinsip manajemen risiko tersebut diatas. Ada orang yang tidak perduli dengan risiko yang dihadapinya dan orang tersebut mengambil atau menerima suatu risiko apa adanya. Orang yang berperilaku demikian disebut pengambil risiko (risk taker). Apabila semua orang bersikap sebagai pengambil risiko, maka usaha asuransi tidak akan pernah ada. Sebaliknya, jika seseorang bersikap sebagai penghindar risiko (risk averter) maka orang tersebut akan berusaha menghindari, mengurangi, atau mentransfer risiko yang mungkin terjadi pada diri orang tersebut. Apabila banyak orang bersikap menghindari risiko, maka demand terhadap usaha asuransi akan tumbuh (Thabrany, 1999:34)
Posting Komentar untuk "Pengertian Asuransi, Risiko Ketidakpastian dan Jenis-jenis Risiko dalam Bisnis Asuransi"