Pengertian dan Konsep Dasar Bank Syariah (Bank Islam) menurut Alquran dan Hadits
PENGERTIAN DAN KONSEP DASAR BANK SYARIAH
Pengertian Bank Syariah
Bank Islam atau selanjutnya disebut dengan Bank Syari'ah, adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank Islam atau biasa disebut dengan Bank Tanpa Bunga, adalah lembaga keuangan/perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada A1-Qur'an dan Hadits Nabi SAW. Atau dengan kata lain, Bank Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam.
Antonio dan Perwataatmadja membedakan menjadi dua pengertian, yaitu Bank Islam dan Bank yang beroperasi dengan prinsip syari'ah Islam. Bank Islam adalah (1) bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syari'ah Islam; (2) bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan A1-Qur'an dan Hadits; sementara bank yang beroperasi sesuai prinsip syari'ah Islam adalah bank yang dalam beroperasinya itu mengikuti ketentuan-ketentuan syari'ah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat secara Islam. Dikatakan lebih lanjut, dalam tata cara bermuamalat itu dijauhi praktik-praktik yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba untuk diisi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan.
Baca juga : Definisi BPJS, Dasar Hukum, Keanggotaan, Hak dan Kewajiban Peserta BPJS
Bank adalah lembaga perantara keuangan atau biasa disebut financial intermediary. Artinya, lembaga bank adalah lembaga yang dalam aktivitasnya berkaitan dengan masalah uang. Oleh karena itu, usaha bank akan selalu dikaitkan dengan masalah uang yang merupakan alat pelancar terjadinya perdagangan yang utama. Kegiatan dan usaha bank akan selalu terkait dengan komoditas, antara lain :
1. Memindahkan uang
2. Menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran
3. Mendiskonto surat wesel, surat order maupun surat berharga lainnya
4. Membeli dan menjual surat-surat berharga
5. Membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang
6. Memberi jaminan bank
Untuk menghindari pengoperasian bank dengan sistem bunga, Islam memperkenalkan prinsip-prinsip muamalah Islam. Dengan kata lain, Bank Syari'ah lahir sebagai salah satu solusi alternatif terhadap persoalan pertentangan antara bunga bank dengan riba. Dengan demikian, kerinduan umat Islam Indonesia yang ingin melepaskan diri dari persoalan riba telah mendapat jawaban dengan lahirnya bank Islam. Bank Islam lahir di Indonesia, yang gencarnya, pada sekitar tahun 90-an atau tepatnya setelah ada Undang-Undang No. 7 tahun 1992, yang direvisi dengan Undang-Undang Perbankan No. 10 tahun 1998, dalam bentuk sebuah bank yang beroperasinya dengan sistem bagi hasil atau bank syari'ah.
Kaitan antara bank dengan uang dalam suatu unit bisnis adalah penting, namun di dalam pelaksanaannya harus menghilangkan adanya ketidakadilan, ketidakjujuran dan "penghisapan" dari satu pihak ke pihak lain (bank dengan nasabahnya). Kedudukan bank Islam dalam hubungan dengan para kliennya adalah sebagai mitra investor dan pedagang, sedang dalam hal bank pada umumnya, hubungannya adalah sebagai kreditur atau debitur.
Sehubungan dengan jalinan investor dan pedagang tersebut, maka dalam menjalankan pekerjaannya, bank Islam menggunakan berbagai teknik dan metode investasi seperti kontrak mudharabah. Disamping itu, bank islam juga terlibat dalam kontrak mudharabah. Mekanisme perbankkan islam yang berdasarkan prinsip mitra usaha adalah bebas bunga. Oleh karena itu, soal membayarkan bunga kepada para depositor atau pembebanan suatu bunga dari para klien tidak timbul.
Menurut ensikopedi islam, Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang operasinya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariat islam.
Berdasarkan rumusan tersebut, Bank Islam berarti bank yang tata cara beroperasinya didasarkan pada tata cara bermuamalat secara Islam, yakni mengacu kepada ketentuan-ketentuan Alquran dan Al-Hadis. Sedangkan pengertian "muamalat adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan manusia dengan manusia, baik hubungan pribadi maupun antara perorangan dengan masyarakat (Abdul Wahaf Khallaf, 1980: 46). Muamalah ini meliputi bidang kegiatan jual-beli (ba'i), bunga (riba), piutang (goroah), gadai (rohan), memindahkan utang (hawalah), bagi untung dalam perdagangan (giro’ah), jaminan (dhomah), persekutuan (syirqoh), persewaan dan perburuhan (ijaroh).
Di dalam opensionalisasinya Bank Islam harus mengikuti dan atau berpedoman kepada praktik-praktik usaha yang dilakukan di zaman Rasulullah, bentuk-bentuk usaha yang telah ada sebelumnya tetapi tidak dilarang oleh Rasulullah atau bentuk-bentuk usaha baru sebagai hasil ijtihad para ulama/cendekiawan Muslim yang tidak menyimpang dari ketentuan Alquran dan Hadis.
Bank adalah lembaga perantara keuangan atau biasa disebut financial intermediary. Artinya, lembaga bank adalah lembaga yang dalam aktivitasnya berkaitan dengan masalah uang. Oleh karena itu, usaha bank akan selalu dikaitkan dengan masalah uang yang merupakan alat pelancar terjadinya perdagangan yang utama. Kegiatan dan usaha bank akan selalu terkait dengan komoditas, antara lain :
1. Memindahkan uang
2. Menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran
3. Mendiskonto surat wesel, surat order maupun surat berharga lainnya
4. Membeli dan menjual surat-surat berharga
5. Membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang
6. Memberi jaminan bank
Untuk menghindari pengoperasian bank dengan sistem bunga, Islam memperkenalkan prinsip-prinsip muamalah Islam. Dengan kata lain, Bank Syari'ah lahir sebagai salah satu solusi alternatif terhadap persoalan pertentangan antara bunga bank dengan riba. Dengan demikian, kerinduan umat Islam Indonesia yang ingin melepaskan diri dari persoalan riba telah mendapat jawaban dengan lahirnya bank Islam. Bank Islam lahir di Indonesia, yang gencarnya, pada sekitar tahun 90-an atau tepatnya setelah ada Undang-Undang No. 7 tahun 1992, yang direvisi dengan Undang-Undang Perbankan No. 10 tahun 1998, dalam bentuk sebuah bank yang beroperasinya dengan sistem bagi hasil atau bank syari'ah.
Kaitan antara bank dengan uang dalam suatu unit bisnis adalah penting, namun di dalam pelaksanaannya harus menghilangkan adanya ketidakadilan, ketidakjujuran dan "penghisapan" dari satu pihak ke pihak lain (bank dengan nasabahnya). Kedudukan bank Islam dalam hubungan dengan para kliennya adalah sebagai mitra investor dan pedagang, sedang dalam hal bank pada umumnya, hubungannya adalah sebagai kreditur atau debitur.
Sehubungan dengan jalinan investor dan pedagang tersebut, maka dalam menjalankan pekerjaannya, bank Islam menggunakan berbagai teknik dan metode investasi seperti kontrak mudharabah. Disamping itu, bank islam juga terlibat dalam kontrak mudharabah. Mekanisme perbankkan islam yang berdasarkan prinsip mitra usaha adalah bebas bunga. Oleh karena itu, soal membayarkan bunga kepada para depositor atau pembebanan suatu bunga dari para klien tidak timbul.
Menurut ensikopedi islam, Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang operasinya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariat islam.
Berdasarkan rumusan tersebut, Bank Islam berarti bank yang tata cara beroperasinya didasarkan pada tata cara bermuamalat secara Islam, yakni mengacu kepada ketentuan-ketentuan Alquran dan Al-Hadis. Sedangkan pengertian "muamalat adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan manusia dengan manusia, baik hubungan pribadi maupun antara perorangan dengan masyarakat (Abdul Wahaf Khallaf, 1980: 46). Muamalah ini meliputi bidang kegiatan jual-beli (ba'i), bunga (riba), piutang (goroah), gadai (rohan), memindahkan utang (hawalah), bagi untung dalam perdagangan (giro’ah), jaminan (dhomah), persekutuan (syirqoh), persewaan dan perburuhan (ijaroh).
Di dalam opensionalisasinya Bank Islam harus mengikuti dan atau berpedoman kepada praktik-praktik usaha yang dilakukan di zaman Rasulullah, bentuk-bentuk usaha yang telah ada sebelumnya tetapi tidak dilarang oleh Rasulullah atau bentuk-bentuk usaha baru sebagai hasil ijtihad para ulama/cendekiawan Muslim yang tidak menyimpang dari ketentuan Alquran dan Hadis.
Konsep Dasar Bank Syariah
1. Pandangan yang Bertentangan
Sudah merupakan pendapat umum bahwa tidak mungkin ada sistem perbankan Islam karena persoalan bunga merupakan urusan utama dalam urusan bank modern, yang tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Buntuk bunga dapat mendorong tabungan dan menarik minat masyakat menyimpan uang dalam bank. Tanpa ini semua, dunia perbankan tidak mungkin berkembang. Sistem keuangan secara Islam ortodoks dan ekonomi tanpa bunga tidak memberikan tempat untuk mendirikan lembaga yang menggunakan bunga (pinjaman berbunga).
Baca juga : Fungsi, Tugas, dan Wewenang BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan terhadap Anggotanya
Mereka yang menentang pendapat ini menegaskan bahwa Islam adalah suatu keseluruhan yang meliputi agama se dunia dan mengenal Bayt al mal (perbendaharaan negara Islam) yang termasyhur, yaitu model pertama tentang bank sentral bagi sebuah negara, yang melaksanakan semua fungsinya kecuali menerbitkan uang kertas. Perkembangan bank Islam dapat diadakan di bawah hukum Islam yang sesuai dengan semangat Islam. Ekonomi tanpa bunga telah dilaksanakan pada permulaan Islam yang tidak sama dengan kapitalis maupun komunis, namun merupakan gabungan sifat istimewa dari keduanya. Ia telah menciptakan perkembangan yang baik bagi masyarakat tidak ada penimbunan kekayaan dan tidak menarik keuntungan bagi diri sendiri. Sistem ini berjalan dengan sempurna dan menjamin kehidupan bagi orang yang kekurangan karena berasaskan "tidak merugikan orang dan tidak dirugikan”. Setiap orang didukung untuk mengembangkan mata pencahariannya, aman, dan makmur. Hal ini disebabkan oleh kenvataan bahwa bunga tidak ada dalam masyarakat sekarang dan yang akan datang.
2. Usulan
Ulama Islam tempo dulu menyarankan bahwa urusan bank secara Islam haruslah pada prinsip koperasi Mudarabah. Mereka berpendapat bahwa melalui sistem ini semua penipuan bank modern akan dapat dihindari. Bagi mereka, ini merupakan suatu sistem pembagian keuntungan dan kerugian bersama. Bank tanpa bunga mempunyai pemegang saham yang menerima dividen dari keuntungan tahunan. Bank akan menerima deposito dari masyarakat, baik simpanan untuk dana kesejahteraan maupun untuk usaha bagi hasil. Persentase dari deposito yang diterima akan dialokasikan untuk pinjaman pribadi tanpa bunga, sedangkan sebagian besar akan dimanfaatkan untuk memenuhi keperluan kredit perdagangan dan industri.
Bank tanpa bunga akan menyediakan fasilitas kredit dan melaksanakan semua fungsi bank perdagangan. Adanya koperasi perdagangan dan perusahaan akan dapat mengawasi kemajuan kerja dan di bawah kontrol aparat bank, maka kemungkinan rugi akan dapat dikurangi. Prinsip bagi hasil akan mendorong investor untuk menanamkan uang mereka di dalam bank. Kongsi dalam bank ini akan menanggung untung dan rugi bersama, yang berbeda dengan sistem perbankan modern di mana kerugian hanya akan ditanggung oleh pinjaman, sedangkan pemberi pinjaman akan selalu mendapat keuntungan.
Berkenaan dengan pinjaman konsum, mereka berpendapat bahwa Islam telah mensyaratkan agar orang berada memberi pinjaman kepada orang yang membutuhkan atas dasar kebajikan. Atau, persatuan kredit dan serikat kerjasama dibentuk sedemikian rupa untuk menyediakan pinjaman tanpa bunga bagi para anggotanya. Ada sejumah ulasma yang mencanangkan bahwa Bayt al Mal dan bank harus memikul tanggung jawab pinjaman yang demikian, karena mereka tidak membayar bunga atau dividen bagi deposito berjangka.
Ada golongan lain yang menganggap perkataan bunga, tidak dibenarka, karena ini tidak dikenal sbelum islam. mereka yang menegaskan jelas tidak mengetahi bahwa kelebihan dari jumlah modal itu adalah bunga dan bunga bank juga termasuk dalam kelebihan itu. Selanjutnya, Mekah sebelum Islam sudah menjadi pusat urusan bank, dan telah menjadi "surga bags para broker saham, Orang tengah dan pengusaha bank".
Mereka yang menentang pendapat ini menegaskan bahwa Islam adalah suatu keseluruhan yang meliputi agama se dunia dan mengenal Bayt al mal (perbendaharaan negara Islam) yang termasyhur, yaitu model pertama tentang bank sentral bagi sebuah negara, yang melaksanakan semua fungsinya kecuali menerbitkan uang kertas. Perkembangan bank Islam dapat diadakan di bawah hukum Islam yang sesuai dengan semangat Islam. Ekonomi tanpa bunga telah dilaksanakan pada permulaan Islam yang tidak sama dengan kapitalis maupun komunis, namun merupakan gabungan sifat istimewa dari keduanya. Ia telah menciptakan perkembangan yang baik bagi masyarakat tidak ada penimbunan kekayaan dan tidak menarik keuntungan bagi diri sendiri. Sistem ini berjalan dengan sempurna dan menjamin kehidupan bagi orang yang kekurangan karena berasaskan "tidak merugikan orang dan tidak dirugikan”. Setiap orang didukung untuk mengembangkan mata pencahariannya, aman, dan makmur. Hal ini disebabkan oleh kenvataan bahwa bunga tidak ada dalam masyarakat sekarang dan yang akan datang.
2. Usulan
Ulama Islam tempo dulu menyarankan bahwa urusan bank secara Islam haruslah pada prinsip koperasi Mudarabah. Mereka berpendapat bahwa melalui sistem ini semua penipuan bank modern akan dapat dihindari. Bagi mereka, ini merupakan suatu sistem pembagian keuntungan dan kerugian bersama. Bank tanpa bunga mempunyai pemegang saham yang menerima dividen dari keuntungan tahunan. Bank akan menerima deposito dari masyarakat, baik simpanan untuk dana kesejahteraan maupun untuk usaha bagi hasil. Persentase dari deposito yang diterima akan dialokasikan untuk pinjaman pribadi tanpa bunga, sedangkan sebagian besar akan dimanfaatkan untuk memenuhi keperluan kredit perdagangan dan industri.
Bank tanpa bunga akan menyediakan fasilitas kredit dan melaksanakan semua fungsi bank perdagangan. Adanya koperasi perdagangan dan perusahaan akan dapat mengawasi kemajuan kerja dan di bawah kontrol aparat bank, maka kemungkinan rugi akan dapat dikurangi. Prinsip bagi hasil akan mendorong investor untuk menanamkan uang mereka di dalam bank. Kongsi dalam bank ini akan menanggung untung dan rugi bersama, yang berbeda dengan sistem perbankan modern di mana kerugian hanya akan ditanggung oleh pinjaman, sedangkan pemberi pinjaman akan selalu mendapat keuntungan.
Berkenaan dengan pinjaman konsum, mereka berpendapat bahwa Islam telah mensyaratkan agar orang berada memberi pinjaman kepada orang yang membutuhkan atas dasar kebajikan. Atau, persatuan kredit dan serikat kerjasama dibentuk sedemikian rupa untuk menyediakan pinjaman tanpa bunga bagi para anggotanya. Ada sejumah ulasma yang mencanangkan bahwa Bayt al Mal dan bank harus memikul tanggung jawab pinjaman yang demikian, karena mereka tidak membayar bunga atau dividen bagi deposito berjangka.
Ada golongan lain yang menganggap perkataan bunga, tidak dibenarka, karena ini tidak dikenal sbelum islam. mereka yang menegaskan jelas tidak mengetahi bahwa kelebihan dari jumlah modal itu adalah bunga dan bunga bank juga termasuk dalam kelebihan itu. Selanjutnya, Mekah sebelum Islam sudah menjadi pusat urusan bank, dan telah menjadi "surga bags para broker saham, Orang tengah dan pengusaha bank".
Baca juga : Pertanggung Jawaban BPJS, Pelayanan Kesehatan yang Dijamin dan Tidak Dijamin
Anjuran menasionalisasi bank dalam rangka mengatasi penipuan bunga tidak akan pemah berhasil. Karena bank swasta dapat menghasilkan kemakmuran maupun resesi, maka telah dicanangkan agar neraga memikul tanggung jawabsemua kegiatan lembaga keuangan. Sebuah bank negara dengan beberapa cabang perlu dibentuk untuk menghindari persaingan dan mengendalikan semua sumber krisis dan perpecahan dalam masyarakat kapitalis modern. Bagi hasil akan membawa deposito ke dalam bank negara dan bila diperlukan kepada negara mungkin akan menginvestasikannya dengan maksud menekan bantuan keuangan dan memberi jasa-jasa pelayanan kepada sebagian masyarakat yang ditimpa bencana tak terduga.
Anjuran menasionalisasi bank dalam rangka mengatasi penipuan bunga tidak akan pemah berhasil. Karena bank swasta dapat menghasilkan kemakmuran maupun resesi, maka telah dicanangkan agar neraga memikul tanggung jawabsemua kegiatan lembaga keuangan. Sebuah bank negara dengan beberapa cabang perlu dibentuk untuk menghindari persaingan dan mengendalikan semua sumber krisis dan perpecahan dalam masyarakat kapitalis modern. Bagi hasil akan membawa deposito ke dalam bank negara dan bila diperlukan kepada negara mungkin akan menginvestasikannya dengan maksud menekan bantuan keuangan dan memberi jasa-jasa pelayanan kepada sebagian masyarakat yang ditimpa bencana tak terduga.
Posting Komentar untuk "Pengertian dan Konsep Dasar Bank Syariah (Bank Islam) menurut Alquran dan Hadits"