Pengertian Pasar Modal, Perdana, Sekunder, Bursa Paralel dan Diagram Pasar Modal di Indonesia
Perkembangan pasar modal di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat pesat terutama setelah pemerintahan melakukan berbagai regulasi di bidang keuangan dan perbankan termasuk pasar modal. Para pelaku di pasar modal telah menyadari bahwa perdagangan efek dapat memberikan return yang cukup baik bagi mereka, dan sekaligus memberikan konsribusi yang besar bagi perkembangan perekonomian negara kita
Baca juga : Definisi dan Sejarah Lahirnya Bisnis Waralaba (Franchise) di Indonesia
Aktivitas pasar modal yang merupakan salah satu potensi perekonomian nasional, memiliki peranan yang penting dalam menumbuh kembangkan perekonomian nasional. Dukungan sektor swasta menjadi kekuatan nasional sebagai dinamisator aktivitas perekonomian nasionalpun demikian, di Indonesia, ternyata pasar modal masih didominasi oleh pemodal asing. Idealnya, dalam pasar modal perlu ada keseimbangan antara pemodal asing dengan pemodal lokal.
Untuk mengatasi kelangkaan dana itu banyak Negara yang sedang berkembang terlibat dengan pinjaman luar negeri. Meskipun disadari tabungan masyarakat di Negara sedang berkembang masih rendah disbanding dengan Negara-negara maju, tetapi yang lebih penting dalam era pembangunan ini adalah mengusahakan efektifitas pengerahan tabungan masyarakat itu kepada sector-sektor yang produktif. Pasar modal dipandang sebagai salah satu sarana efektif untuk mempercepat pembangunan suatu Negara. Hal ini dimungkinkan karena pasar modal merupakan wahana yang dapat menggalang penegerahan dana jangka panjang dari masyarakat untuk disalurkan ke sector-sektor produktif. Apabila pengarahan dana masyarakat melalui lembaga-lemabaga keuangan maupun pasar modal sudah dapat berjalan dengan baik,maka dana pembangunan yang bersumber dari luar negeri makin lama makin dikurangi.
Aktivitas pasar modal yang merupakan salah satu potensi perekonomian nasional, memiliki peranan yang penting dalam menumbuh kembangkan perekonomian nasional. Dukungan sektor swasta menjadi kekuatan nasional sebagai dinamisator aktivitas perekonomian nasionalpun demikian, di Indonesia, ternyata pasar modal masih didominasi oleh pemodal asing. Idealnya, dalam pasar modal perlu ada keseimbangan antara pemodal asing dengan pemodal lokal.
Untuk mengatasi kelangkaan dana itu banyak Negara yang sedang berkembang terlibat dengan pinjaman luar negeri. Meskipun disadari tabungan masyarakat di Negara sedang berkembang masih rendah disbanding dengan Negara-negara maju, tetapi yang lebih penting dalam era pembangunan ini adalah mengusahakan efektifitas pengerahan tabungan masyarakat itu kepada sector-sektor yang produktif. Pasar modal dipandang sebagai salah satu sarana efektif untuk mempercepat pembangunan suatu Negara. Hal ini dimungkinkan karena pasar modal merupakan wahana yang dapat menggalang penegerahan dana jangka panjang dari masyarakat untuk disalurkan ke sector-sektor produktif. Apabila pengarahan dana masyarakat melalui lembaga-lemabaga keuangan maupun pasar modal sudah dapat berjalan dengan baik,maka dana pembangunan yang bersumber dari luar negeri makin lama makin dikurangi.
Pengertian Pasar Modal
Pasar modal sebagaimana pasar pada umumya, yaitu tempat bertemunya penjual dan pembeli. Disini yang diperjual belikan adalah modal dan dana. Jadi, pasar modal mempertemukan penjual modal/dana dengan pembeli modal atau dana.
Pasar modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan (sekuritas) jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang maupun modal, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities maupun swasta. Dana jangka panjang yang merupakan utang biasanya berbentuk obligasi, sedangkan dana jangka panjang yang merupakan dana modal berbentuk saham.
Baca juga : 5 Tips Merintis Usaha Online dari Bawah atau dari Nol
Pengertian pasar modal menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek tersebut. Pasar modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dan perusahaan ataupun industri pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang.
Pasar modal konvensional yaitu suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit pasar modal adalah suatu pasar yang digunakan untuk memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek.
Pasar modal syariah pengertiannya sama dengan pasar modal konvensional, namun dalam pasar modal syariah dari segi investasi dan intrumennya dikombinasikan dengan prinsip syariah agama islam. Dalam pasar modal syariah instumen yang diperdagangkan tidak boleh terkait dengan kegiatan bisnis yang diharamkan seperti riba (bunga/rente), perjudian, spekulasi, produsen minuman keras, produsen makanan yang mengandung babi, dan lain-lain.
Dalam menjalankan fungsinya, pasar modal bagi menjadi tiga macam, yaitu:
Bagan: Struktur pasar modal di Indonesia
Pengertian pasar modal menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek tersebut. Pasar modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dan perusahaan ataupun industri pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang.
Pasar modal konvensional yaitu suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit pasar modal adalah suatu pasar yang digunakan untuk memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek.
Pasar modal syariah pengertiannya sama dengan pasar modal konvensional, namun dalam pasar modal syariah dari segi investasi dan intrumennya dikombinasikan dengan prinsip syariah agama islam. Dalam pasar modal syariah instumen yang diperdagangkan tidak boleh terkait dengan kegiatan bisnis yang diharamkan seperti riba (bunga/rente), perjudian, spekulasi, produsen minuman keras, produsen makanan yang mengandung babi, dan lain-lain.
Dalam menjalankan fungsinya, pasar modal bagi menjadi tiga macam, yaitu:
- Pasar perdana, yaitu penjualan perdana efek atau penjualan efek oleh perusahaan yang menerbitkan efek sebelum efek tersebut dijual melalui bursa efek. Pada pasar perdana, efek dijual dengan harga emisi, sehingga perusahaan yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana dari penjualan tersebut.
- Pasar sekunder, yaitu penjualan efek setelah pejualan pada pasar perdana berakhir. Pada pasar sekunder ini, harga efek ditentukan berdasarkan kurs efek tersebut.
- Bursa paralel, merupakan bursa efek yang ada. Bursa paralel merupakan alternatif bagi perusahaan go public memperjual belikan efeknya jika dapat memenuhi syarat yang ditentukan pada bursa efek.
Bagan: Struktur pasar modal di Indonesia
Posting Komentar untuk "Pengertian Pasar Modal, Perdana, Sekunder, Bursa Paralel dan Diagram Pasar Modal di Indonesia"