Pengertian Reasuransi Syariah (Retakaful), Bentuk Akad dan Jenis-jenis Reasuransi
PENGERTIAN REASURANSI SYARIAH (RETAKAFUL)
Reasuransi syariah (retakaful) adalah suatu proses saling menanggung antara pemberi sesi (ceding company) dengan penanggung ulang (reasurdur) dengan proses suka sama suka dari berbagai resiko dan persyaratan yang ditetapkan dalam akad yang dikenal dengannama konsep sharing of risk. UU No. 40 tahun 2014 menyebutkann bahwa reasuransi syariah adalah usaha pengelolaan resiko berdasarkan prinsip syariah atas resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya.
Semakin berkembangnya asuransi syariah di Indonesia, memerlukan adanya reasuransi yang beroperasional sesuai syariah Islam untuk bekerjasama yang saling menguntungkan kedua belah pihak. Reasuransi syariah diperlukan oleh asuransi syariah untuk saling membantu bilamana terjadi klaim dari peserta pada waktu yang tidak dapat diperkiraan sebelumnya. Di mana besarnya klaim tersebut di luar batas kemampuan membayar asuransi syariah. Kemampuan perusahaan asuransi syariah untuk menanggung risiko dari suatu pertanggungan disebut “retensi”, yang merupakan batas maksimum dari total klaim yang harus dibayar perusahaan asuransi syariah. Bilamana total klaim yang harus dibayar melebihi retensi yang telah ditentukan perusahaan asuransi, maka perlu adanya keterlibatan reasuransi syariah untuk ikut menanggung beban sebagian dari klaim tersebut. Jika hal ini tidak dilakukan, maka perusahaan asuransi syariah akan mengalami gagal bayar (default) yang berpotensi merugikan peserta karena klaimnya tidak dapat dibayar.
Baca juga : 7 Prinsip Asuransi, Polis dan Premi dalam Tinjauan Hukum di Indonesia
Kerjasama antara reasuransi syariah dengan asuransi syariah, berdasarkan fatwa DSN No. 53/DSN-MUI/III/2006 aktivitas ini menggunakan akad tabarru. Hal ini sesuai dengan tujuan kerjasama tersebut untuk saling tolong-menolong, dan bukan semata-mata untuk tujuan komersial. Hubungan asuransi syariah dengan reasuransi syariah, hampir sama dengan hubungan asuransi syariah dengan peserta. Dalam hubungan asuransi syariah dengan peserta, di mana pihak asuransi syariah sebagai penanggung kerugian (insuer) yang mungkin menimpa peserta sebagai pihak tertanggung (insured). Sedangkan dalam reasuransi syariah sebagai pihak penanggung (insuer), dan sebagai pihak tertanggung asuransi syariah (insured) tanpa adanya keterlibatan langsung antara reasuransi syariah dengan peserta sebagai pemegang polis dari suatu perusahaan asuransi syariah.
Dengan mengasuransikan kembali sebagian premi yang dikelola perusahaan asuransi syariah, berarti perusahaan asuransi syariah menyebarkan sebagian risiko kepada reasuransi syariah. Hal ini untuk menghindari kerugian yang lebih besar karena adanya klaim peserta dan menghindari gagal bayar dari perusahaan asuransi syariah.
Kerjasama antara reasuransi syariah dengan asuransi syariah, berdasarkan fatwa DSN No. 53/DSN-MUI/III/2006 aktivitas ini menggunakan akad tabarru. Hal ini sesuai dengan tujuan kerjasama tersebut untuk saling tolong-menolong, dan bukan semata-mata untuk tujuan komersial. Hubungan asuransi syariah dengan reasuransi syariah, hampir sama dengan hubungan asuransi syariah dengan peserta. Dalam hubungan asuransi syariah dengan peserta, di mana pihak asuransi syariah sebagai penanggung kerugian (insuer) yang mungkin menimpa peserta sebagai pihak tertanggung (insured). Sedangkan dalam reasuransi syariah sebagai pihak penanggung (insuer), dan sebagai pihak tertanggung asuransi syariah (insured) tanpa adanya keterlibatan langsung antara reasuransi syariah dengan peserta sebagai pemegang polis dari suatu perusahaan asuransi syariah.
Dengan mengasuransikan kembali sebagian premi yang dikelola perusahaan asuransi syariah, berarti perusahaan asuransi syariah menyebarkan sebagian risiko kepada reasuransi syariah. Hal ini untuk menghindari kerugian yang lebih besar karena adanya klaim peserta dan menghindari gagal bayar dari perusahaan asuransi syariah.
AKAD DALAM ASURANSI DAN REASURANSI
1. Akad tijarah
Akad tijarah yaitu akad yang dilakukan dengan tujuan (motif) komersial dalam hal ini terutama akad mudharabah. Dalam akad mudharabah, perusahaan bertindak sebagai pengelola (mudharib) sedangkan para peserta (pemegang polis) bertindak sebagai pemilik modal (sahibul mal).
2. Akad Tabarru’
Akad tabarru`yaitu bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan semata-mata kebajikan dan tolong-menolong(ta’awun); bukan untuk mengedepankan tujuan komersial/bisnis. Dalam akad tabarru’,peserta secara sadar memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah tersebut sebagaimana mestinya.
Kedua jenis akad ini secara bersamaan berlaku dalam akad asuransi terutama terkait dengan porsi dana yang diberikan oleh pemegang polis (nasabah).
JENIS REASURANSI SYARIAH
Ditinjau dari ruang lingkup pada dasarnya ada tiga jenis reasuransi, yaitu:
1. Specific/Facultative Reinsurance, yaitu aktivitas penempatan reasuransi yang didasarkan pada kepentingan masing-masing pihak. Perusahaan asuransi boleh menawarkan atau tidak menawarkan risiko yang di luar batas kemampuan membayar kepada reasuransi, sebaliknya reasuransi boleh menerima atau menolak apabila ditawari risiko tersebut.
Baca juga : Jenis-jenis Asuransi dan Penggolongannya Menurut Sifat Pelaksanaan dan Jenis Usaha
2. Automatic/Treaty Reinsurance, yaitu perjanjian reasuransi di mana perusahaan asuransi setuju atas penempatan kelebihan risiko kepada reasuransi dan reasuransi secara otomatis menyetujui atas penempatan kelebihan risiko tersebut dari perusahaan asuransi sampai batas jumlah tertentu yang telah disetujui bersama.
3. Facultative Obligatory Reinsurance, yaitu gabungan antara facultative insurance dengan treaty insurance. Perusahaan asuransi boleh menempatkan atau tidak menempatkan kelebihan risiko kepada reasuransi. Akan tetapi apabila perusahaan asuransi berkehendak menempatkan kelebihan risiko, maka reasuransi harus menerimanya sampai batas jumlah yang disetujui bersama.
2. Automatic/Treaty Reinsurance, yaitu perjanjian reasuransi di mana perusahaan asuransi setuju atas penempatan kelebihan risiko kepada reasuransi dan reasuransi secara otomatis menyetujui atas penempatan kelebihan risiko tersebut dari perusahaan asuransi sampai batas jumlah tertentu yang telah disetujui bersama.
3. Facultative Obligatory Reinsurance, yaitu gabungan antara facultative insurance dengan treaty insurance. Perusahaan asuransi boleh menempatkan atau tidak menempatkan kelebihan risiko kepada reasuransi. Akan tetapi apabila perusahaan asuransi berkehendak menempatkan kelebihan risiko, maka reasuransi harus menerimanya sampai batas jumlah yang disetujui bersama.
Posting Komentar untuk "Pengertian Reasuransi Syariah (Retakaful), Bentuk Akad dan Jenis-jenis Reasuransi"