Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perbedaan Akad Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional


Akad Asuransi Syariah dan Akad Asuransi Konvensional


1. Akad Asuransi Syariah


Akad yang digunakan dalam dalam asuransi syariah adalah akad tijarah dan atau akad tabarru’. Akad tijarah yang dimaksud adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial misalnya mudharabah, wadiah, wakalah , dan sebagainya. Sedangkan akad tabarru’ adalah semua bentuk yang dilakukan dengan tujuan kebaikan dan tolong-menolong , bukan semata-mata untuk tujuan komersial (memberikan derma).

Baca juga : 5 Tips Merintis Usaha Online dari Bawah atau dari Nol


2. Akad Asuransi Konvensional


Akad pada asuransi konvensional adalah akad mu’awadhah. Mu’awadhah ialah suatu perjanjian dimana pihak yang memberikan sesuatu kepada pihak lain, berhak menerima penggantian dari pihak yang diberinya. Disebut akad mu’awadhah karena masing-masing dari kedua belah pihak yang berakad, penanggung dan tertanggung mendapatkan pengganti dari apa yang telah diberikannya. 

 Ciri lain dari akad asuransi konvensional adalah akad idz’aan. Idz’aan atau penundukan. Dalam perjanjian ini terjadi ketidakadilan, karena tidak seimbang, di mana pihak yang kuat adalah penanggung atau perusahaan asuransi. Pihak penaggunglah yang menentukan syarat-syarat yang tidak dimiliki tertanggung.


Selanjutnya Husain Hamid Hasan mengatakan bahwa akad asuransi adalah akad gharar, karena masing-masing kedua belah pihak pada waktu melangsungkan akad tidak mengetahui jumlah yang akan ia berikan yang akan diambil,. Pasalnya itu tergantung kepada terjadi dan tidak terjadinya peristiwa yang diasuransikan. 

Baca juga : Belajar Jadi Pebisnis Sejati dari Junaidi Abdillah PT Arfis Daya Pratama

Ciri yang terakhir adalah akad Mulzim. Akad Mulzim artinya perjanjian yang wajib dilaksanakan oleh kedua pihak, baik pihak penanggung maupun pihak tertanggung. Kedua kewajiban ini adalah kewajiban tertanggung membayar premi-premi asuransi, dan kewajiban penanggung membayar uang asuransi jika terjadi peristiwa yang diasuransikan.

Posting Komentar untuk "Perbedaan Akad Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional"