Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Prinsip-prinsip Asuransi dan Bagaimana Sistem Asuransi Berfungsi?


Bagaimana Sistem Asuransi Berfungsi?


Kerugian finansial yang ditimbulkan oleh suatu kejadian bisa dikurangi melalui sistem asuransi. Asuransi pada dasarnya adalah suatu sistem manajemen risiko dimana kepada pesertanya ditawarkan kesempatan untuk secara bersama-sama menanggung kerugian ekonomi yang mungkin timbul, dengan cara membayar premi kepada perusahaan asuransi (Thabrany dkk, 2005:21).

Beberapa kondisi yang mendukung konsep bahwa sistem asuransi dapat berfungsi yaitu:

a. Adanya ketidakpastian akan terjadinya kerugian (Uncertainty of loss).

b. Hal yang diasuransikan dapat diukur dalam nilai uang (Measurabiltiy of loss).

c. Jumlah peserta cukup besar (Large number of insured).

d. Kerugian yang potensial terjadi jumlahnya cukup besar (Significant size of potential loss).

e. Gotong royong yang adil atau adanya cara untuk menanggung risiko secara bersama-sama (Equitable sharing).

Baca juga : Perbedaan Konsep Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

Prinsip-prinsip Asuransi


Industri asuransi, baik asuransi kerugian maupun asuransi jiwa, memiliki prinsip-prinsip yang menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggaraan kegiatan perasuransian antara lain:

1. Insurable Interest

Prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan atau dipertanggungkan. Prinsip ini mengandung pengertian bahwa agar suatu perjanjian asuransi bisa dilaksanakan maka objek yang diasuransikan haruslah suatu kepentingan yang dapat diasuransikan, yaitu kepentingan yang dapat dinilai dengan uang (Naja, 2009:117). Maksud penjelasan tersebut adalah hubungan kepentingan secara hukum dan finansial yang mengakibatkan kerugian keuangan bagi si pemohon asuransi, contohnya bila orang tua meninggal maka anak akan mengalami kerugian ekonomi karena anak memiliki ketergantungan finansial terhadap orang tuanya.

2. Utmost Good Faith

Prinsip keterbukaan dimana didalam prinsip ini terkandung arti bahwa penutupan asuransi baru sah apabila didasari itikad baik.


 
3. Proximate Cause

Prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab utama terjadinya risiko. Menurut Fuad dkk (2010:91), Proximate Cause adalah suatu penyebab aktif dan efisien yang bergerak dalam suatu rantai peristiwa yang membawa suatu akibat tanpa intervensi sesuatu penyebab lain yang bekerja secara aktif dan yang datang dari suatu sumber baru dan independen.

4. Indemnity

Prinsip ganti rugi dimana perusahaan asuransi hanya mengganti sesuai dengan harga yang wajar. Tertanggung tidak boleh mendapatkan keuntungan karena terjadinya kerugian yang ditanggung tersebut. Prinsip ini tidak berlaku bagi kontrak asuransi jiwa dan kecelakaan karena jiwa dan anggota badan seperti tangan dan kaki tidak dapat dinilai dengan uang.

Baca juga : Pengertian Asuransi Syariah, Jenis-jenis dan Dasar Hukum Islam terkait Asuransi Syariah  

5. Subrogation

Prinsip yang memberi hak penanggung yang telah membayar kerugian untuk mengambil alih hak penggantian dari pihak ketiga yang dipunyai tertanggung apabila kerugian itu diklaim oleh tertanggung pada polis (Tunggal, 2005:61).

6. Contribution

Prinsip kontribusi timbul apabila atas suatu objek yang diasuransikan pada lebih dari satu perusahaan asuransi, maka apabila terjadi kerugian yang dijamin dan salah satu perusahaan asuransi telah membayar penuh kerugian tersebut, maka hak menuntut ganti rugi pada perusahaan lain jatuh kepada perusahaan asuransi yang telah membayar penuh penggantian kerugian tersebut. Prinsip ini tidak berlaku dalam asuransi jiwa.

Posting Komentar untuk "Prinsip-prinsip Asuransi dan Bagaimana Sistem Asuransi Berfungsi?"