Qardhul Hasan (Pinjaman tanpa Biaya), Pengertian, Hukum dan Rukun dan Ketentuan Syariah
QHARDHUL HASAN
Qardhul hasan adalah pinjaman tanpa dikenakan biaya (hanya wajib membayar sebesar pokok hutangnya), pinjaman seperti uang inilah yang sesuai dengan ketentuan syari’ah (tidak ada riba), karena kalau ada meminjam uang maka ia tidak boleh meminta pengembalian yang lebih besar dari pinjaman yang diberikan. Namun, sipeminjam boleh saja atas kehendaknya sendiri memberikaan kelebihan atas pokok pinjamannya.
Pinjaman qordh bertujuan untuk diberikan pada orang yang membutuhkan atau tidak memiliki kemampuan finansial, untuk tujuan sosial atau untuk kemanusiaan. Cara pelunasan dan waktu pelunasan pinjaman ditetapkan bersama antara pemberi dan penerima pinjaman.
Walaupun sifat utang ini sangat lunak tidak berati pihak yang berutang dapat semaunya sendiri, karena dalam islam, utang yang tidak dibayar akan menjadi penghalang dia di akhir nanti walaupun ia gugur didalam jihat dimedan perang yang pahalanya sudah dijamin bahkan rasul tidak bersedia menshalatkan jenazah yang masih memiliki utang.
Baca juga : Hukum Memperjualbelikan Barang Sumbangan atau Wakaf, Bolehkah?
Sumber dana qardhul hasan dapat berasal dari eksternal atau internal. Sumber dana eksternal meliputi dana qardh yang diterima entitas bisnis dari pihak lain (misal dari sumbangan, infak, shadaqah, dan sebagainya). Sedangkan contoh sumber dana qardh yang disediakan para pemilik entitas bisnis, hasil pendapatan non halal dan denda dan sebagainya.
1. Al-qur’an
“dan jika ia (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, berilah tangguh sampai ia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”.(Qs 2:280)
2. As-sunah
“orang yang melepasakan seorang muslim dari kesulitan di dunia, allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan allah senantiasa menolong hambanya selam ia (suka) menolong saudarany”(HR MUSLIM)
Sumber dana qardhul hasan dapat berasal dari eksternal atau internal. Sumber dana eksternal meliputi dana qardh yang diterima entitas bisnis dari pihak lain (misal dari sumbangan, infak, shadaqah, dan sebagainya). Sedangkan contoh sumber dana qardh yang disediakan para pemilik entitas bisnis, hasil pendapatan non halal dan denda dan sebagainya.
Sumber hukum
1. Al-qur’an
“dan jika ia (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, berilah tangguh sampai ia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”.(Qs 2:280)
2. As-sunah
“orang yang melepasakan seorang muslim dari kesulitan di dunia, allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan allah senantiasa menolong hambanya selam ia (suka) menolong saudarany”(HR MUSLIM)
Rukun dan ketentuan syari’ah
Rukun qardhul hasan ada 3 (tiga), yaitu sebagai berikut:
1. Pelaku yang terdiri dari pemberi dan penerima pinjaman.
2. Objek akad, beruoa uang yang dipinjamnkan.
3. Ijab Kabul / serah terima.
Ketentuan syari’ah, yaitu sebagai berikut:
1. Pelaku, harus cakap hukum dan baligh.
2. Objek akad
a. Jelas niali pinjamannya dan waktu pelunasannya.
b. Peminjam diwajibkan membayar pokok pinjaman pad waktu yang disepakat, tidak boleh diperjanjikan aka nada penambahan atas pokok pinjaman. Namun peminjam boleh memberikan sumbangan secara suka rela.
Baca juga : Membangun Peradaban Islam dan Ummat dengan Hati Bersih
c. Apabila memang peminjamn mengalami kesulitan keuangan maka waktu peminjam dapat deperpanjang atau dihapuskan sebagian atau seluruh kewajibannya. Namun jika peminjam lalai maka dikenakan denda.
3. Ijab Kabul adalah pernyataan atau ekspresi saling ridha / rela diantara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal,tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.
c. Apabila memang peminjamn mengalami kesulitan keuangan maka waktu peminjam dapat deperpanjang atau dihapuskan sebagian atau seluruh kewajibannya. Namun jika peminjam lalai maka dikenakan denda.
3. Ijab Kabul adalah pernyataan atau ekspresi saling ridha / rela diantara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal,tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.
Posting Komentar untuk "Qardhul Hasan (Pinjaman tanpa Biaya), Pengertian, Hukum dan Rukun dan Ketentuan Syariah"