Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Asuransi Kendaraan Bermotor, Polis, Premi dan Risiko, Kerugian dan Ganti Kerugian


Asuransi Kendaraan Bermotor


Pada umumnya tujuan dari asuransi atau pertanggungan kendaraan bermotor adalah untuk mengambil alih risiko-risiko yang mungkin ditanggung oleh pemilik atau yang berkepentingan dari kendaraan bermotor yang bersangkutan terhadap akibat keuangan yang diderita kendaraan bermotor karena berbagai sebab. Dapat juga terhadap risiko-risiko yang berhubungan dengan kewajiban menurut hukum untuk membayar ganti rugi kepada pihak ketiga berhubungan dengan suatu yang ada kaitannya dengan kendaraan bermotor miliknya atau yang menjadi tanggung jawabnya.

Baca juga : Resiko dan Tantangan Bisnis Waralaba (Franchise)  

Asuransi Kendaraan Bermotor merupakan bagian dari asuransi umum yang menjamin kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang dipertanggungkan terhadap risiko tabrakan, perbuatan jahat orang lain, pencurian, kebakaran dan sambaran petir, sesuai dengan kondisi yang tercantum dalam Polis Kendaraan Bermotor Indonesia. Secara garis besar, jenis pertanggungan Asuransi Kendaraan Bermotor terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:

1. Comprehensive/All Risk (Kerugian Gabungan) memberikan jaminan terhadap:

a. Kerugian/kerusakan atas kendaraan bermotor yang diasuransikan karena tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan.

b. Kerugian keuangan/kerusakan kendaraan bermotor karena perbuatan jahat orang-orang terkecuali oleh keluarga sendiri/orang yang bekerja dengan tertanggung atau membawa kendaraan tersebut seizin tertanggung.

c. Kebakaran yang diakibatkan oleh api yang muncul dari dalam maupun dari luar kendaraan.

d. Pencurian, termasuk pencurian yang dilakukan dengan kekerasan.

e. Sambaran petir.

2. Total Loss Only (TLO) menjamin kerugian kendaraan yang diasuransikan baik karena kecelakaan, kebakaran, maupun pencurian, dimana kerugian tersebut memenuhi salah satu syarat berikut :

1) Akibat kecelakaan/kebakaran, dimana biaya kerugian/kerusakan mencapai 75% atau lebih dari harga kendaraan.

2) Akibat pencurian, bila dalam batas waktu 60 hari kendaraan tersebut belum diketemukan.

3) Risiko sendiri untuk risiko kecelakaan dan pencurian berlaku jumlah yang tercantum dalam polis.

Polis Asuransi Kendaraan Bermotor


Pada dasarnya setiap polis asuransi kendaraan bermotor mengatur hal-hal sebagai berikut:

1. Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang dapat ditanggung oleh pihak penanggung.

2. Ketentuan tentang kebakaran apa saja yang dapat ditanggung dan penyebab kebakaran karena apa.

3. Tanggung jawab diberikan ketentuan-ketentuan dan batasan, sampai seberapa jauh tanggung jawab menurut hukum mana sajalah yang ditanggung oleh penanggung.

4. Pengecualian umum, ditentukan apa saja yang dikecualikan dan kewajiban mengganti dari pihak penanggung. Artinya untuk kerugian-kerugian yang dikecualikan oleh ketentuan ini maka penanggung bebas untuk tidak membayar ganti rugi.

Syarat-syarat umum meliputi:

1. Hari dan tanggal kapan serta tempat di mana asuransi kendaraan bermotor diadakan;

2. Nama tertanggung yang mengasuransikan kendaraan bermotor untuk diri sendiri atau untuk kepentingan pihak ketiga;

3. Keterangan yang jelas mengenai kendaraan bermotor yang diasuransikan terhadap bahaya (risiko) yang ditanggung;

4. Jumlah yang diasuransikan terhadap bahaya (risiko) yang ditanggung;

5. Evenemen-evenemen penyebab timbulnya kerugian yang ditanggung oleh penanggung;

6. Waktu asuransi kendaraan bermotor mulai berjalan dan berakhir yang menjadi tanggungan penanggung;

7. Premi asuransi kendaraan bermotor yang dibayar oleh tertanggung; serta;

8. Janji-janji khusus yang diadakan antara tertanggung dan penanggung.



Premi dan Risiko


1. Premi

Premi adalah salah satu unsur penting dalam asuransi karena merupakan kewajiban utama yang wajib dipenuhi oleh tertanggung kepada penaggung.Premi asuransi merupakan syarat mutlak untuk menentukan perjanjian asuransi dilaksanakan atau tidak. Kriteria premi asuransi sebagai berikut :

a. Dalam bentuk sejumlah uang;

b. Dibayar terlebih dahulu oleh tertanggung;

c. Sebagai imbalan pengalihan risiko;

d. Dihitung berdasarkan presentase terhadap nilai risiko yang dialihkan.

Dalam jumlah premi yang harus dibayar oleh tertanggung juga termasuk biaya yang berkenaan dengan pengadaan asuransi itu. Rincian yang dapat dikalkulasikan dalam jumlah premi adalah :

a. Jumlah presentase dari jumlah yang diasuransikan.

b. Jumlah biaya-biaya yang dikeluarkan oleh penaggung.

c. Kurtase untuk pialang jika asuransi diadakan melalui pialang.

d. Keuntungan bagi penanggung dan jumlah cadangan.

2. Risiko

Definisi atau pengertian risiko diartikan beragam oleh para ilmuwan. Hal ini merupakan akibat luasnya ruang lingkup serta banyaknya segi-segi yang mempengaruhinya, sehingga tergantung dari sudut pandang dan titik berat dari mana seseorang itu melihat dan mengamati.

Berdasarkan sifatnya risiko dibagi menjadi dua, yaitu : risiko murni (pure risk) dan risiko spekulatif (speculative risk). Dalam risiko murni kemungkinan yang akan timbul hanyalah dua hal yaitu adanya kerugian (loss) atau tidak adanya kerugian (no loss). Sebagai contoh, jika kita mengemudikan mobil untuk menuju ke suatu tempat, kita menghadapi risiko kecelakaan atau tidak terjadi kerugian apapun sampai di tujuan.

Sedangkan dalam risiko spekulatif, kemungkinan yang timbul tidak hanya kemungkinan adanya kerugian atau tidak adanya kerugian, namun juga adanya kemungkinan dapat menimbulkan keuntungan bagi salah satu pihak dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Risiko berdasarkan obyek yang dikenai dapat dibagi menjadi tiga yaitu :

a. Risiko perorangan atau pribadi (personal risk);

b. Risiko harta kekayaan (property risk);

c. Risiko tanggung jawab (liability risk).

Risiko perorangan berhubungan dengan kematian atau ketidakmampuan dari seseorang, dapat mengenai jiwa atau kesehatan seseorang. Misalnya, kematian merupakan suatu hal yang sudah pasti terjadi, akan tetapi mengenai kapan matinya seseorang itu tidak dapat dipastikan. Seseorang juga pada suatu dapat tidak mampu lagi bekerja karena kecelakaan.

Karakteristik risiko-risiko yang dapat diasurasikan dalam asuransi kerugian, adalah sebagai berikut :

a. Risiko tersebut dapat menimbulkan kerugian yang dapat diukur dengan uang. Misalnya, kerusakan harta benda dimana tingkat ganti rugi dapat diukur dari biaya perbaikannya;

b. Harus ada sejumlah besar risiko yang sama dengan risiko yang diasuransikan (homogeanus exposure), sehingga perusahaan asuransi dapat menggunakan statistik kerugian yang telah tersedia;

c. Risiko tersebut haruslah risiko murni, sehingga usaha untuk mencari keuntungan dari adanya kerugian dapat dicegah;

d. Kerugian yang ditimbulkan oleh risiko itu harus terjadi secara tiba-tiba, tidak terduga sebelumnya bagi pihak tertanggung.

Sedangkan karakteristik risiko-risiko yang dapat diasuransikan dalam asuransi sejumlah uang adalah :

a. Risiko kematian, adalah suatu peristiwa yang pasti terjadi, tetapi tidak diketahui kapan akan terjadi. Kematian mengakibatkan penghasilan lenyap dan mengakibatkan kesulitan ekonomi bagi keluarga/ tanggungan yang ditinggalkan;

b. Risiko hari tua, adalah suatu peristiwa yang pasti terjadi dan dapat diperkirakan kapan akan terjadi, tetapi tidak diketahui berapa lama terjadi. Hari tua menyebabkan kekurang mampuan untuk memperoleh penghasilan dan mengakibatkan kesulitan ekonomi bagi diri sendiri dan keluarga / tanggungan;

c. Risiko kecelakaan, suatu peristiwa yang tidak pasti terjadi, tetapi tidak mustahil terjadi. Kecelakaan dapat mengakibatkan kematian atau ketidakmampuan. Merosotnya kondisi kesehatan apalagi menjadi cacat seumur hidup menyebabkan kesukaran ekonomi bagi diri sendiri dan keluarga / tanggungan.

Kerugian dan Ganti Kerugian


1. Kerugian

Jika kendaraan bermotor yang diasuransikan pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan oleh suatu bahaya yang ditanggung dalam asuransi kendaraan bermotor ini, harga sebenarnya kendaraan tersebut lebih besar dari pada harga asuransi, maka penanggung akan menggantinya menurut hitungan dari bagian yang diasuransikan terhadap bagian yang tidak diasuransikan. Kerugian ini disebut kerugian sebagian (partial loss) dan asuransi ini disebut asuransi dibawah harga (under insurance). Selain itu, ada pula yang disebut kerugian total (total loss). Kerugian total adalah kerusakan atau kerugian yang biaya perbaikannya diperkirakan sama dengan atau lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari harga sebenarnya kendaraan bermotor tersebut bila diperbaiki atau hilang karena dicuri dan tidak ditemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pencurian atas kendaraan bermotor yang diasuransikan tersebut.

Baca juga : 3 Gebrakan Pemerintah untuk UMKM dan Koperasi  

Tertanggung yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan polis ini, yang dengan sengaja memberi laporan tidak benar dengan:

1. memperbesar jumlah kerugian yang diderita;

2. menyembunyikan barang-barang terselamatkan atau barang-barang sisanya dan menyatakannya sebagai barang-barang yang musnah;

3. mempergunakan surat atau alat bukti palsu, dusta atau tipuan;

4. melakukan atau menyuruh melakukan tindakan-tindakan yang menimbulkan kerugian atau kerusakan yang dijamin polis ini;

5. melakukan kesalahan atau kelalaian yang sangat melampaui batas, sehingga menimbulkan kerugian dan atau kerusakan yang sedianya dijamin polis ini.

2. Ganti Kerugian

Ganti rugi merupakan kompensasi yang harus dibayarkan oleh pelanggar terhadap kerugian yang timbul akibat tindakan anti persaingan yang dilakukannya.

Hak tertanggung atas ganti kerugian berdasarkan polis ini hilang dengan sendirinya apabila tidak memenuhi kewajiban berdasarkan polis ini, tidak mengajukan tuntutan ganti kerugian dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian atau kerusakan, tidak mengajukan keberatan atau menempuh penyelesaian melalui upaya hukum dalam waktu 6 (enam) bulan sejak penanggung memberitahukan secara tertulis bahwa tertanggung tidak berhak untuk mendapatkan kerugian. Hak tertanggung atas ganti kerugian yang lebih besar dari pada yang disetujui penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak penaggung memberitahukan secara tertulis, penanggung tidak mengajukan keberatan atau menempuh penyelesaian melalui upaya hukum.


Berakhirnya Asuransi Kendaraan Bermotor


1. Pembatalan Polis

Penanggung dan tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan asuransi tanpa diwajibkan memberitahukan alasannya. Pemberitahuan penghentian demikian dilakukan secara tertulis yang dikirim melalui pos tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian asuransi kepada pihak lainnya di alamat terakhir yang diketahui.

2. Peralihan Hak Pemilik

Apabila kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang diasuransikan pindah tangan, baik berdasarkan suatu persetujuan maupun karena tertanggung meninggal dunia, maka menyimpang dari Pasal 263 KUHD polis ini batal dengan sendirinya 10 (sepuluh) hari kalender sejak pindah tangan tersebut, kecuali apabila penanggung setuju melanjutkannya.

3. Terjadi Kerugian Total

Asuransi juga akan berakhir dengan sendirinya sesudah dilakukan penggantian kerugian atas dasar kehilangan atau kerusakan seluruhnya (total loss) atau yang dapat dipersamakan dengan itu tanpa pengembalian premi walaupun asuransinya jangka panjang.

4. Berakhirnya jangka waktu asuransi

Asuransi juga akan berakhir dengan sendirinya sesudah berakhirnya jangka waktu asuransi menurut polis ini.

Kendaraan Bermotor


Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik untuk pergerakannya, dan digunakan untuk transportasi darat. Umumnya kendaraan bermotor menggunakan mesin pembakaran dalam (perkakas atau alat untuk menggerakkan atau membuat sesuatu yg dijalankan dengan roda, digerakkan oleh tenaga manusia atau motor penggerak, menggunakan bahan bakar minyak atau tenaga alam). Kendaraan bermotor memiliki roda, dan biasanya berjalan di atas jalanan.

Baca juga : 8 Tips dan Cara Sukses Merintis Bisnis UKM  

Berdasarkan UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksud dengan peralatan teknik dapat berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan. Pengertian kata kendaraan bermotor dalam ketentuan ini adalah terpasang pada tempat sesuai dengan fungsinya. Termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor adalah kereta gandengan atau kereta tempelan yang dirangkaikan dengan kendaraan bermotor sebagai penariknya.

Posting Komentar untuk "Asuransi Kendaraan Bermotor, Polis, Premi dan Risiko, Kerugian dan Ganti Kerugian"