Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fungsi Uang Menurut Islam, Definisi, Sejarah dan Fungsinya dalam Sistem Ekonomi


PENGERTIAN DAN FUNGSI UANG MENURUT ISLAM


1. Defenisi Uang

Uang dapat diartikan sebagai benda-benda yang telah disetujui masyarakat sebagai alat perantaraan untuk mengadakan tukar menukar atau alat yang digunakan transaksi dalam perdagangan. Uang diciptakan dalam perekonomian dengan tujuan untuk melancarkan kegiatan tukar menukar dan perdagangan . Uang sebagai alat tukar menukar yang sah, maka uang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  • Nilainya tidak berubah dari waktu kewaktu
  • Mudah untuk dibawa
  • Mudah disimoan tanoa mengurangi nilainya
  • Tahan lama
  • Jumlahnya terbatas (tidak boleh berlebihan)
  • Bendanya memiliki mutu yang sama.

2. Sejarah Uang

Pada awal peradaban manusia masih memenuhi kebutuhannya secara mandiri. Mereka masih memburu maupun bertani menghasilkan kebutuhannya sendiri. Karena masih sedikitnya jenis kebutuhan yang harus mereka penuhi dan belum membutuhkan bantuan orang lain. Dalam periode ini disebut periode prabarter karena manusia masih mandiri dalam memenuhi kebutuhan mereka dan belum mengenal system transaksi perdagangan maupun kegiatan jual beli.

Semakin berjalannya zaman jumlah manusia pun semakin bertambah dan peradaban semakin maju. Kegiatan dan interaksi manusia dalam memenuhi kebutuhannya pun semakin meningkat tajam. Jumlah dan jenis kebutuhan manusia semakin bertambah dan beragam jumlahnya. Sejak saat itulah manusia sudah mulai membutuhkan orang lain dalam memenuhi kebutuhan mereka, karena tidak ada manusia yang mampu hidup tanpa adanya bantuan orang lain. Semakin bertambahnya kebutuhan manusia dan sulitnya untuk memenuhinya, maka mulai sejak itulah mereka mulai mempergunakan berbagai cara dan alat untuk memepermudah pertukaran barang dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka. Pada tahapan ini mereka melakukan system yang sangat sederhana dengan tukar menukar kebutuhan mereka dengan cara barter. Maka pada periode ini dinamakan zaman barter.

Pertukaran barter ini membutuhkan persyaratan adanya keinginan yang sama pada waktu yang bersamaan (double coincidence of wants) dari pihak-pihak yang melakukan pertukaran ini. Namun dengan semakin beragamnya dan kompleksnya kebutuhan manusia, semakin sulit pula mencapai situasi double coincidence of wants ini. Misalnya, pada suatu ketika seseorang yang memiliki beras membutuhkan garam. Namun pada saat yang bersamaan, pemilik barang sedang tidak membutuhkan beras melainkan membutuhkan daging sehingga syarat terjadinya barter anatara beras dengan garam tidak terpenuhi. Keadaaan demikian tentu akan mempersulit muamalah antara manusia. Itulah sebabnya diperlukan suatu alat tukar yang dapat diterima oleh semua pihak. Alat tukar tersebut kemudian dinamakan dengan uang. Pertama kali uang dikenal dalam peradaban Sumeria dan Babylonia.

Baca juga : Pengertian Pailit menurut Black Law Dictionary dan Asas-asas Hukum Kepailitan

Uang kemudian berkembang dan berevolusi mengikuti perjalanan sejarah. Dari perkembangan inilah, uang dapat dikatagorikan dalam tiga jenis, yaitu uang barang, uang kertas, dan uang giral.



3. Fungsi uang dalam sistem ekonomi

Dalam perekonomian manapun, fungsi utama uang adalah sebagai alat tukar (medium of exchange). Dari fungsi utama uang ini, diturunkan kepada fungsi-fungsi yang lain, seperti uang sebagai standard of value (pembakuan nilai), store of value (penimpanan kekayaan), unit of account (satuan perhitungan), dan standard of deferred payment (pembakuan pembayaran tangguh).

Namun dalam system perekonomian kapitalis ada satu hal yang sangat berbeda dengan system perekonomian Islam. Dalam sisitem perekonomian kapitalis ini, uang tidak hanya berfungsi sebagai alat tukar yang sah (legal tender) melaikan juga sebagai komuditas. Sedangkan menurut system perekonomian Islam, apapun yang berfungsi sebagai uang, maka fungsinya hanyalah medium of change. Ia bukan suatu komuditas yang diperjualbelikan dengan kelebihan baik secara on the spot ataupun yang lainnya.

Ketika uang diperlaukan sebagai komuditas oleh sisitem kapitalis, berkembanglah apa yang disebut dengann pasar uang. Pasar uang ini kemudian berkembang dengan munculnya pasar deveratif. Sedangkan pasar deveratif ini menggunakan instrument bunga sebagai harga dari produk-produknya. Transaksi di pasar uang dan pasar deveratif ini tidak berlandaskan motif transaksi yang riil sepenuhnya, bahkan sebagian besar diantaranya mengandung motif spekulasi.

Dalam perkembanga sejarah, berkembang pemikiran bahwa uang tidak hany bias dibuat dari emas atau perak. Umar bin khattab pernah mengatakan “aku ingin suatu saat menjadikan kulit unta sebagai alat tukar”. Menurut Ummar, uang sebagai alat tukar tidak harus terbatas pada dua logam mulia saja seperti emas dan perak. Kedua logam mulia ini akan mengalami ketidakstabilan pada sisi permintaas ataupun penawaran.

Baca juga : Peningkatan Nilai Tambah dan Penguatan Rantai Agribisnis-Agroindustri Hortikultura  

Pada umumnya para ulama dan ilmuwan social Islam menyepakati fungsi uang hanya sebagai alat tukar. Bahkan Ibnu Qoyyim mengecam sisitem ekonomi yang menjadikan fulus (mata uang logam dari kuninga atau tembaga) sebagai komuditas biasa yang bias diperjualbelikan dengan berlebihan untuk mendapatkan keuntungan. Seharusnya mata uang itu bersifat tetap, nilainya tidak naik dan turun.

Sekalipun jumhur ulama sepakat untuk tidak memperbolehkan uang sebagai komuditas, ada juga pendapat minor yang memandang mata uang sebagai komuditas.

Posting Komentar untuk "Fungsi Uang Menurut Islam, Definisi, Sejarah dan Fungsinya dalam Sistem Ekonomi"