Karakteristik Ekonomi Makro dalam Fiqih Muamalah, Manfaat dan Tujuan Ekonomi Makro
Karakteristik ekonomi makro dalam Fiqih muamalah
Ada beberapa hal yang mendorong perlunya mempelajari karakteristik ekonomi makro islam antara lain:
1. Meluruskan kekeliruan pandangan yang menilai ekonomi kapitalais (memberikan penghargaan terhadap prinsip hak milik) dan sosialis (memberikan penghargaan terhadap persamaan danadilan) dan sosialisasi (memberikan penghargaan terhadap persamaan dank keadilan) tidak bertentangan dengan metode ekonomi islam.
Baca juga : Bolehkah Menanam Saham di Bank Konvensional?
2. Membuat para ekonomi muslim yang telah berkecimpang dalam teori konvesional dalam metode ekonomi islam.
3. Membantu para peminat studi fiqih muamalah dalam melakukan studi perbandingan antara ekonomi islam dengan ekonomi konvesional.
Adapun karakteristik ekonomi islam yang disebutkan dalam al-mausu’ah wa al-amaliyah al islamiyahyang dapat diringkas sebagai berikut:
1. Harta kepunyaan Allah SWT dan manusia khalifah harta.Dalam karakteristik ini terdiri dari dua bagian, yaitu semua harta, baik benda maupun alat produksi adalah milik Allah, dan manusia adalah khalifah atas hak milikNya. Sehingga manusia dalam menafkahkan hartanya harus menurut hukum-hukum yang telah disyariatkan Allah.
2. Ekonomi terikat dengan akidah, syariah (hukum) dan moral. Hubungan ekonomi Islam dengan akidah Islam tampak jelas dalam banyak hal, seperti pandangan Islam terhadap alam semesta yang disediakan untuk kepentingan manusia. Di antara bukti hubungan ekonomin dan moral dalam Islam adalah:
3. Keseimbangan antara kerohanian dan kebendaan. Islam adalah agama yang menjaga diri, tetapi juga toleran. Selain itu agama memiliki unsur keagamaan (mementingkan segi akhirat) dan sekularitas (segi dunia).
4. Keadilan dan keseimbangan dalam melindungi kepentingan individu dan masyarakat. Artinya keseimbangan dalam sisitem sosial Islam adalah tidak mengakui hak mutlak dan kebebasan mutlak, tetapi memepunyai batasan-batasan tertentu, termasuk dalam bidang hak milik. Hanya keadilan yang melindungi keseimbangan antara batasan-batasan yang ditetapkan dalam sistem Islam untuk kepemilikan individu dan umum.
5. Bimbingan konsumsi yakni dalam konsumsi Islam mempunyai pedoman untuk tidak melampui batas yang dibutuhkan oleh tubuh dan tidak melampui batas-batas makanan yang dihalalkan.
6. Petunjuk investasi yakni harus sesuai dengan kriteria atau standar Islam dalam menilai proyek investasi.
7. Zakat yaitu harta yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau pejabat berwenang kepada masyarakat umum atau individual yang bersifat mengikat, final, tanpa mendapat imbalan tertentu yang dilakukan pemerintah sesuai kemampuan pemilik harta, yang mana harta tersebut sudah memenuhi nishab (batas minimal harta yang terkena kewajiban zakat) dan diperhitungkan dari tingkat kekayaan bersih seseorang setelah dikurangi kebutuhan pokok hidupnya.
8. Pelanggaran yang haram, dalam ekonomi Islam segala sesuatu yang dilakukan harus halalan toyyiban, yang benar secara hukum Islam dan baik dari perspektif nilaii dan sesuatu yang dilakukan akan menimbulkan dosa. Hal ini dapat berkaitan dengan zat atau prosesnya. Islam melarang mengonsumsi, memproduksi, mendistribusikan, dan seluruh mata rantainya terhadap komoditas dan aktivitasnya. Adapun pelanggaran yang haram seperti riba dan gharar. Yang mana riba adalah melakukan akad dengan penukaran yang tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara’ atau terlambat menerimanya. Sedangkan gharar adalah sesuatu dengan karakter tidak diketahui sehingga menjual hal ini adalah seperti perjudian.
Menurut Marton karakteristik ekonomi makro Islam antara lain sebagai berikut:
1. Dialektika nilai-nilai spiritualisme dan materialisme, yaitu nilai-nilai spiritualisme adalah nilai-nilai keagamaan sedangkan meterialisme adalah nilai-nilai suatu barang. Dalam perekonomian kontemporer hanya konsen terhadap peningkatan utility dan nilai-nilai materialime saja. Sedangkan dalam ekonomi Islam terdapat dialektika kedua-duanya dalam berbagai kegiatan ekonomi, khususnya dalam transaksi harus berdasarkan keseimbangan dari kedua nilai tersebut.
2. Kebebasan berekonomi yaitu dalam rangka merealisasikan kebebasan individu dalam kegiatan ekonomi, kapitalisme menekankanprinsip persamaan bagi setip individu secara bebas untuk meraih kejayaan. Tetapi konsep kebebasan tersebut menimbulkan kerancuan bagi proses distribusi income dan kekayaan. Selain itu juga secara otomatis mengklasifikasikan masyarakat menjadi dua bagian yaitu pemilik modal dan para pekerja. Sehingga dalam konsep sosialisme msyarakat tidak memepunyai kebebasan dalam kegiatan ekonomi. Dalam ekonomi Islam ekonomi tidak menghilagkan intervensi pemerintah yang merupakan sebuah keniscayaan ketika perekonomian dalam keadaan darurat, selama hal itu dibenarkan oleh syara’. Di sisi lain kepemilikan dan kebebasan tersebut akan mendorong masyarakat untuk beramal dan berproduksi demi tercapainya kemaslahatan.
2. Membuat para ekonomi muslim yang telah berkecimpang dalam teori konvesional dalam metode ekonomi islam.
3. Membantu para peminat studi fiqih muamalah dalam melakukan studi perbandingan antara ekonomi islam dengan ekonomi konvesional.
Adapun karakteristik ekonomi islam yang disebutkan dalam al-mausu’ah wa al-amaliyah al islamiyahyang dapat diringkas sebagai berikut:
1. Harta kepunyaan Allah SWT dan manusia khalifah harta.Dalam karakteristik ini terdiri dari dua bagian, yaitu semua harta, baik benda maupun alat produksi adalah milik Allah, dan manusia adalah khalifah atas hak milikNya. Sehingga manusia dalam menafkahkan hartanya harus menurut hukum-hukum yang telah disyariatkan Allah.
2. Ekonomi terikat dengan akidah, syariah (hukum) dan moral. Hubungan ekonomi Islam dengan akidah Islam tampak jelas dalam banyak hal, seperti pandangan Islam terhadap alam semesta yang disediakan untuk kepentingan manusia. Di antara bukti hubungan ekonomin dan moral dalam Islam adalah:
- Larangan terhadap pemilik dalam penggunaan hartanya yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
- Larangan melakukan penipuan.
- Larangan menimbun emas dan perak atau sarana-sarana moneter lainnya, sehingga dapat mencegah peredaran uang, karean peredaran uang sangat diperlukan buat mewujudkan kemakmuran perekonomian dalam masyarakat.
- Larangan melakukan pemborosan, karena menghancurkan individu dan masyarakat.
Baca juga : Hukum Jual Beli Mata Uang Valas (Valuta Asing)
4. Keadilan dan keseimbangan dalam melindungi kepentingan individu dan masyarakat. Artinya keseimbangan dalam sisitem sosial Islam adalah tidak mengakui hak mutlak dan kebebasan mutlak, tetapi memepunyai batasan-batasan tertentu, termasuk dalam bidang hak milik. Hanya keadilan yang melindungi keseimbangan antara batasan-batasan yang ditetapkan dalam sistem Islam untuk kepemilikan individu dan umum.
5. Bimbingan konsumsi yakni dalam konsumsi Islam mempunyai pedoman untuk tidak melampui batas yang dibutuhkan oleh tubuh dan tidak melampui batas-batas makanan yang dihalalkan.
6. Petunjuk investasi yakni harus sesuai dengan kriteria atau standar Islam dalam menilai proyek investasi.
7. Zakat yaitu harta yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau pejabat berwenang kepada masyarakat umum atau individual yang bersifat mengikat, final, tanpa mendapat imbalan tertentu yang dilakukan pemerintah sesuai kemampuan pemilik harta, yang mana harta tersebut sudah memenuhi nishab (batas minimal harta yang terkena kewajiban zakat) dan diperhitungkan dari tingkat kekayaan bersih seseorang setelah dikurangi kebutuhan pokok hidupnya.
8. Pelanggaran yang haram, dalam ekonomi Islam segala sesuatu yang dilakukan harus halalan toyyiban, yang benar secara hukum Islam dan baik dari perspektif nilaii dan sesuatu yang dilakukan akan menimbulkan dosa. Hal ini dapat berkaitan dengan zat atau prosesnya. Islam melarang mengonsumsi, memproduksi, mendistribusikan, dan seluruh mata rantainya terhadap komoditas dan aktivitasnya. Adapun pelanggaran yang haram seperti riba dan gharar. Yang mana riba adalah melakukan akad dengan penukaran yang tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara’ atau terlambat menerimanya. Sedangkan gharar adalah sesuatu dengan karakter tidak diketahui sehingga menjual hal ini adalah seperti perjudian.
Menurut Marton karakteristik ekonomi makro Islam antara lain sebagai berikut:
1. Dialektika nilai-nilai spiritualisme dan materialisme, yaitu nilai-nilai spiritualisme adalah nilai-nilai keagamaan sedangkan meterialisme adalah nilai-nilai suatu barang. Dalam perekonomian kontemporer hanya konsen terhadap peningkatan utility dan nilai-nilai materialime saja. Sedangkan dalam ekonomi Islam terdapat dialektika kedua-duanya dalam berbagai kegiatan ekonomi, khususnya dalam transaksi harus berdasarkan keseimbangan dari kedua nilai tersebut.
2. Kebebasan berekonomi yaitu dalam rangka merealisasikan kebebasan individu dalam kegiatan ekonomi, kapitalisme menekankanprinsip persamaan bagi setip individu secara bebas untuk meraih kejayaan. Tetapi konsep kebebasan tersebut menimbulkan kerancuan bagi proses distribusi income dan kekayaan. Selain itu juga secara otomatis mengklasifikasikan masyarakat menjadi dua bagian yaitu pemilik modal dan para pekerja. Sehingga dalam konsep sosialisme msyarakat tidak memepunyai kebebasan dalam kegiatan ekonomi. Dalam ekonomi Islam ekonomi tidak menghilagkan intervensi pemerintah yang merupakan sebuah keniscayaan ketika perekonomian dalam keadaan darurat, selama hal itu dibenarkan oleh syara’. Di sisi lain kepemilikan dan kebebasan tersebut akan mendorong masyarakat untuk beramal dan berproduksi demi tercapainya kemaslahatan.
Baca juga : Hukum Jual Beli Secara Online via Internet
3. Dualisme kepemilikan yaitu hakikatnya pemilik alam semesta beserta isinya hanyalah Allah SWT. Manusia hanyalah wakil atau khalifah saja untuk memakmurkan dan mensejahterakan bumi.
4. Menjaga kemaslahatan individu bersama, untuk mewujudkan karkteristik ini diperlukan sebuah instansi yang mendukung, seperti Al-Hisbah merupkan instansi keuangan pemerintahan Islam yang berfungsi sebagai pegawas, mengatur dan menyediakan fasilitas kegiatan ekonomi demi terciptanya kemaslahatan bersama.
3. Dualisme kepemilikan yaitu hakikatnya pemilik alam semesta beserta isinya hanyalah Allah SWT. Manusia hanyalah wakil atau khalifah saja untuk memakmurkan dan mensejahterakan bumi.
4. Menjaga kemaslahatan individu bersama, untuk mewujudkan karkteristik ini diperlukan sebuah instansi yang mendukung, seperti Al-Hisbah merupkan instansi keuangan pemerintahan Islam yang berfungsi sebagai pegawas, mengatur dan menyediakan fasilitas kegiatan ekonomi demi terciptanya kemaslahatan bersama.
Posting Komentar untuk "Karakteristik Ekonomi Makro dalam Fiqih Muamalah, Manfaat dan Tujuan Ekonomi Makro"