Konsep Dasar Pasar Modal Syariah, Prinsip Kehalalan dan Keadilan
Konsep Dasar Pasar Modal Syariah
Kegiatan-kegiatan di pasar modal dapat dikategorikan sebagai kegiatan ekonomi yang termasuk dalam kegiatan muamalah, yaitu suatu kegiatan yang mengatur hubungan perniagaan. Menurut kaidah fiqh hukum dasar dari kegiatan muamalah adalah mubah (boleh), kecuali ada dalil yang jelas melarangnya.
Hal ini berarti suatu kegiatan muamalah, seperti pembiayaan dan investasi di pasar modal baru di kenal saat ini, di anggap dapat diterima, kecuali jika terdapat larangan dalam al-quran dan hadist. Beberapa larangan dalam kegiatan pembiayaan dan investasi oleh syariah antara lain adalah transaksi yang mengandung riba.
Baca juga : Pengertian dan Ruang Lingkup Pemasaran dan Penjualan Menurut Para Ahli
Prinsip syariah dari investasi dan pembiayaan keuangan pada dasarnya sama dengan kegiatan usaha lainnya, yaitu prinsip kehalalan dan keadilan. Secara umum prinsip tersebut adalah, sebagai berikut:
1. Investasi hanya dapat dilakukan pada aset atau kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, dan kegiatan usaha tersebut adalah spesifik dan bermanfaat, sehingga atas manfaat yang timbul dapat di bagi hasil.
2. Akat yang terjadia antara pemilik harta (investor) dan pemilik usaha (emiten), dan tindakan ataupun informasi yang diberikan oleh emiten serta mekanisme pasar tidak boleh menimbulkan kondisi keraguan yang dapat menyebabkan ketidakpastian (gharar).
3. Pemilik harta dan pemilik usaha tidak boleh mengambil risiko yang melebihi kemampuan yang dapat menimbulkan kerugian yang sebenarnya dapat dihindari.
4. Pemilik harta, pemilik usaha ataupun bursa dan self regulating organization lainnya tidak boleh melakukan hal-hal yang menyebabkan gangguan yang di sengaja atas mekanisme pasar, baik dari segi penawaran maupun dari segi permintaan.
Prinsip syariah dari investasi dan pembiayaan keuangan pada dasarnya sama dengan kegiatan usaha lainnya, yaitu prinsip kehalalan dan keadilan. Secara umum prinsip tersebut adalah, sebagai berikut:
1. Investasi hanya dapat dilakukan pada aset atau kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, dan kegiatan usaha tersebut adalah spesifik dan bermanfaat, sehingga atas manfaat yang timbul dapat di bagi hasil.
2. Akat yang terjadia antara pemilik harta (investor) dan pemilik usaha (emiten), dan tindakan ataupun informasi yang diberikan oleh emiten serta mekanisme pasar tidak boleh menimbulkan kondisi keraguan yang dapat menyebabkan ketidakpastian (gharar).
3. Pemilik harta dan pemilik usaha tidak boleh mengambil risiko yang melebihi kemampuan yang dapat menimbulkan kerugian yang sebenarnya dapat dihindari.
4. Pemilik harta, pemilik usaha ataupun bursa dan self regulating organization lainnya tidak boleh melakukan hal-hal yang menyebabkan gangguan yang di sengaja atas mekanisme pasar, baik dari segi penawaran maupun dari segi permintaan.
Selain itu pasar modal pada dasarnya di bagi menjadi dua yaitu pasar perdana dan pasar sekunder.
Baca juga : Faktor Pendukung dan Pendorong Meningkatknya Peranan Lembaga Keuangan
Instrument yang di tawarkan dalam pasar modal syariah dan pasar modal non syariah pun berbeda.
Dalam pasar modal syari’ah, Intrumen pasar modal syariah yaitu meliputi saham syariah, obligasi syariah (sukuk), reksadana syariah, surat berharga syariah Negara (SBSN), dan efek beragun Aset Syariah (EBA Syariah). Sedangkan dalam pasar modalnon syariah, instrumen yang ditawarkan meliputi saham, obligasi, reksadana, obligasi konversi, derivative, opsi, right, dan waran.
Instrument yang di tawarkan dalam pasar modal syariah dan pasar modal non syariah pun berbeda.
Dalam pasar modal syari’ah, Intrumen pasar modal syariah yaitu meliputi saham syariah, obligasi syariah (sukuk), reksadana syariah, surat berharga syariah Negara (SBSN), dan efek beragun Aset Syariah (EBA Syariah). Sedangkan dalam pasar modalnon syariah, instrumen yang ditawarkan meliputi saham, obligasi, reksadana, obligasi konversi, derivative, opsi, right, dan waran.
Posting Komentar untuk "Konsep Dasar Pasar Modal Syariah, Prinsip Kehalalan dan Keadilan"