Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Macam-macam Hadits Ekonomi Makro Islam dalam Fiqh Muamalah dan Tujuan Ekonomi Islam


Macam-macam hadis ekonomi makro islam dalam Fiqh muamalah.


Dalam membahas fiqh ekonomi makro Islam sebenarnya sangat luas, tetapi dalam makalah ini hanya terdapat dua hal, yaitu fiqh riba dan fiqh zakat.Karena kedua hal tersebut merupakan indikator-indikator yang biasanya digunakan pada pembahasan masalah-masalah ekonomi makro Islam.

Baca juga : Hukum Memberi dan Menerima Uang Suap, Haramkah?  

1. Fiqh Riba

Dalam bahasa Inggris kata riba diartikan dengan usury yang mengandung dua dimensi pengertian, yaitu

a. Riba merupakan tindakan atau praktik peminjaman uang dengan tingkat suku bunga yang berlebihan dan tidak sesuai dengan hukum.

b. Riba merupakan suku bunga dengan rate yang tinggi.

Sedangkan menurut Qardhawi, bunga bank sama dengan riba hukumnya yaitu haram. Dari sebagian pendapat yang menghalalkakn bunga komersial (bunga dalam rangka usaha) dan mengharamkan bunga konsumtif (bunga dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari).Masalah mengenai larangan riba terdapat dalam QS. Ali-Imran ayat 130:

يَأَيُّهَا آلَّذِيْنَ ءَامَنُوأ لاَتَأْكُلُوآ آلرِّبَوا أَضْعَفًا مُّضَعَفَةً صل وَآتَّقُوْا آللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ...

Artinya:“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”.

Selain dalam ayat Al-Qur’an terdapat pula dalam hadis Bukhori, antaralain:

حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ حَدَثَنَا شَرِياكٌ عَنِالرُّكَيْنِ بْنِ اَّلربِيع عَنْ أَبِيهِ عَنِ ابَنِ مَسْعُودٍ أَنَّ الَّنَّبِيَّ صَلَّى اللّه عَليْهِ وَسَلَّمَ قال الرَّباَ وَإنْ كَثُرَ فَإِنَّ عَاقِبَتَهُ تَصِيرُ إِلىىَ قُلِّ.

Nabi bersabda:”riba itu sekalipun mendapat menyebabkan bertambah banyak, tetapi akibatnya akan berkurang.”(Matan lain:Ibnu Majah 2270)

2. Fiqh Zakat

Zakat secara etimologi adalah suci, secara syar’i zakat adalah sedekah tertentu yang diwajibkan dalam syariah terhadap harta orang kaya dan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.

Zakat menurut istilah agama Islam artinya “kadar harta yang tertentu, yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat”. Adapun hukumnya zakat adalah salah satu rukun Islam yang kelima, fardu ‘ain atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya. Zakat diwajibkan mulai pada tahun kedua Hijriah.Adapun firman Allah SWT yang membicarakan mengenai zakat yaitu dalam QS. At-Taubah ayat 103:

خُذْ مِنْ اَمْوَا لِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرَهُمْ وَتُزَكِّهِمْ بِهَا...

Artinya:“Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan mereka dan menghapuskan kesalahan mereka”.

3. Fiqh Investasi

Fungsi pajak dalam ekonomi Islam berbeda dengan fungsi investsi ekonomi konvensional. Perbedaannya karena fungsi investasi dalam ekonomi konvensional dipengaruhi tingkat suku bunga, hal ini tentunya tidak berlaku dalam pendekatan ekonomi Islam.

Menurut Metwally, Investasi di negara-negara penganut ekonomi Islam deipengaruhi oleh tiga faktor, yaitu ada sanksi terhadap pemegang aset yang kurang atau tidak produktif (hoarding idle asset), dilarang melakukan berbagai bentuk spekulasi dan segala macam judi, tingkat bunga untuk berbagai pinjaman sama dengan nol. Sehingga seorang muslim boleh memilih tiga alternatif atas dananya, yaitu memegang kekayaannya dalam bentuk uang kas (idle cash), memegang tabungannya dalam bentuk aset tanpa berproduksi seperti deposito, real estate, permata, atau menginvestasikan tabungannya (seperti memiliki proyek-proyek yang menambah persediaan kapital nasional). Hubungan antara investment dengan expected profit diharapkan mengalami kenaikan sehingga akan meningkatkan tinngkat investasi sebaliknya jika tingkat keuntungan yang diharapkan mengalami penurunan, maka akan menyebabkan penurunan tingkat investasi.




4. Fikih Pajak

Menurut pendapat beberapa ahli fikih, tidak ada kewajiban atas harta selain zakat. Banyak hadis yang dianggap mencela pemungutan pajak.

Pemerintah mengumpulkan pajak dari pendapatan upah dan gaji invididu, pendapatan dari pemilik properties, dan keuntungan perusahaan.

Pajak memang tidak sama dengan zakat, namun membayar pajak yang dibebankan oleh negara pada warganya bukan sekedar kebolehan, tetapi merupakan keawajiban. Hal ini dikarenakan pertama taat kepada ulul amri merupakan kewajiban dengan catatan ulul amri yang taat pada ajaran Islam. Kedua solidaritas sesama muslim dan sesama manusia dalam kebaikan dan ketakwaan adalah sebuah kewajiban, jika dana pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum seperti lembaga pendidikan, rumah sakit, sarana transportasi, dan lainnya. Ketiga berdasarkan hadis yang diriwayatkan Fatimah binti Qais:

Turmudzi:

Nabi SAW ditanya tentang zakat, maka Ia bersabda:”Sesungguhnya pada harta itu ada kewajiban selain zakat”.

Yang dimaksud kewajiban seain zakat dalam hadis tersebut adalah kewajiban sosial lainnya yaitu dapat berupa pajak, sedekah sunah, infak, hibah, dan wakaf. Karena dalam Islam juga menganjurkan tidak hanya membayar zakat yang terbatas jumlah dan pemanfaatannya, tetapi juga membayar yang tak terbatas jumlahnya sesuai kemampuan dan pemanfaatannya pun juga luas dan fleksibel.

Tujuan ekonomi islam


Tujuan ekonomi Islam adalah maslahah (kemaslahatan bagi umat manusia) atau untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat (falah) melalui tata kehidupan yang baik dan terhormat.

Dalam tujuan falah dapat dijabarkan dalam beberapa tujuan antaralain:

1. Mewujudkan kemaslahatan umat.

2. Mewujudkan keadilan dan perataan umat.

3. Membangun peradaban yang luhur.

4. Menciptakan kehidupan yang seimbang dan harmonis.

Maslahah menurut Shatibi adalah pemilikan atau kekuatan dari barang atau jasa yang memelihara prinsip-prinsip dasar dan tujuan hidup manusia di dunia. Dan ia mendeskripsikan seluruh barang yang mendorong dan berkualitas dalam memelihara lima kebutuhan dasar yang harus dipenuhi bagi kehidupan manusia di dunia, adapun lima kebutuhan tersebut antaralain:

1. Kehidupan (life/ al nafs)

2. Kekayaan (property/ al maal).

3. Keimanan (faith/ al diin).

4. Akal (intellect/ al ‘aql).

5. Keturunan (posterity/ al nasl).

Falah diambil dari kata-kata Al-Qur’an yang sering dimaknai dengan keberuntungan jangka panjang, dunia dan akhirat, sehingga tidak hanya memandang aspek material namun justru lebih ditekankan pada aspek spiritual. Dalam konteks dunia falah merupakan konsep yang multidimensi yang memiliki implikasi pada aspek perilaku individual atau mikro maupun perilaku kolektif atau makro. Falah dalam kelangsungan dunia, mencakup tiga pengertian, antaralain: Kelangsungan hidup, kebebasan berkeinginan,kekuatan dan kehormatan. Sedangkan falah dalam kehidupan akhirat mencakup kelangsungan hidup yang abadi, kesejahteraan abadi dan pengetahuan abadi.

Baca juga : Bolehkah Menanam Saham di Sebuah Perusahaan Bisnis?  

Adapun tabel falah yang mencakup aspek menyeluruh bagi kehidupan manusia, secara pokok meliputi spiritual dan moralitas , ekonomi, budaya dan politik, antaralain sebagai berikut.:

Posting Komentar untuk "Macam-macam Hadits Ekonomi Makro Islam dalam Fiqh Muamalah dan Tujuan Ekonomi Islam"