Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pendapat Ulama Mengenai Asuransi dan Alasan Diharamkannya Asuransi


Pendapat Ulama Mengenai Asuransi


Asuransi merupakan suatu lembaga keuangan modern yang melaukan manajemen resiko yang dihadapi di masa yang akan datang. Karena asuransi berbicara tentang suatu yang tidak pasti, sebagian melihat bahwa praktik asuransi tidak dibenarkan dalam islam karena mengandung unsur-unsur gharar, masyir, dan riba di dalamnya. Namun sebagian lain berpendapat bahwa unsur-unsur yang haram dalam asuransi bisa dihilangkan sehingga praktik asuransi dapat diterima oleh islam. Oleh karenanya, praktik asuransi modern mendapat sambutan yang beragam dikalangan para ulama. Sebagian ulama ada yang menolak perjanjian asuransi dengan alasan-alasan tertentu, sebagian yang lain menerimanya dengan argumen tertentu pula.

Baca juga : Siapakah Weihan Liew, Inspirasi dari Pendiri Jalantikus  

Pada umumnya, alasan-alasan para ulama yang menentang praktik asuransi antara lain:

1. Asuransi adalah perjanjian pertaruhan dan merupakan perjudian semata-mata (masyir).

2. Asuransi melibatkan urusan yang tidak pasti (gharar)

3. Asuransi jiwa merupakan suatu usaha yang dirancang untuk merendahkan iradat Allah.

4. Dalam asuransi jiwa, jumlah premi tidak tetap karena tertanggung tidak mengetahui berapa kali bayaran angsuran yang dapat dilakukan olehnya sampai ia mati.

5. Perusahaan asuransi menginvestasikan uang yang telah dibayar oleh tertanggung dalam bentuk jaminan bunga. Dalam asuransi jiwa apabila tertanggung mati, dia akan mendapat bayaran yang lebih dari jumlah uang yang telah dibayar. Ini adalah riba (faedah atau bunga)

6. Bahwa semua perniagaan asuransi berdasarkan riba dilarang dalam islam.

Oleh karenanya, sebagian ulama dapat menerima kehadiran asuransi dengan menghilagkan unsur gharar, masyir dan ribanya. Gharar pada asuransi konvensional timbul dalam dua bentuk pertama, bentuk akad yang melandasi permulaan polis. Kedua, sumber dana pembayaran dan keabsahan penerimaaan uang klaim itu. Dalam asuransi konvensional kontrak/perjanjian dapat dikategorikan sebagai akad tabadduli atau aakd pertukaran, yaitu pertukaran pembayaran premi dengan uang pertanggungan. Secara syariat dalam akad pertukaran harus jelas berapa yang dibayar dan berapa yang diterima. Dalam konsep syariat islam keadaan ini akan lain karena akad yang dipakai bukanlah akad pertukaran/akad tabadduli tatapi konsep taawun atau tolong menolong dan saling menjamin.


Sedangkan unsur masyir diartikan dengan adanya salah satu pihak yang untung, namun di pihak lain justru mengalami kerugian. Hal ini tampak jekas apabila pemegang polis dengan sebab-sebab tertentu membatalakan kontraknya sebelum masa reversing period, biasanya tahun ketiga, maka yang bersangkutan tidak akan menerima kembali uang yang telah dibayarkan kecuali sebagian kecil saja. Reversing period di asuransi syariah bermula dari akad, di mana sertipa peserta mempunyai hak untuk mendapatkan cash value dan mendapatkan semua uang yang telah dibayarkan, kecuali yang sudah dimasukan kedalam rekening khusus (tabarru) peserta dalam bentuk sedekah.

Masalah riba dieliminasi dengan cara memasukan akad mudarabah atau mudharabah musyarakah dan akad wakalah bil ujarah dalam pengolaan dana. Semua teknik operasional baik penentuan jumlah tanggungan, investasi, maupun penempatan dana pihak ketika semua menggunakan instumen akad syariah yang bebas riba.

Baca juga : Inspirasi dari Steve Jobs dan Pendapat Para Pesohor Dunia    

Para ulama indonesia dalam hal ini menerima asuransi berdasarkan hasil Fatwa DSN MUI No. 21/ DSN-MUI/ X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Dalam fatwa ini ditetapkan bahwa asuransi syariafh (Ta’min, Takaful, atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/ pihak melalui investasi dalam bnetuk aset dan Tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Posting Komentar untuk "Pendapat Ulama Mengenai Asuransi dan Alasan Diharamkannya Asuransi"