Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Ekonomi Makro Islam, Prinsip-prinsip dan Asas-asas dalam Fiqh Muamalah


Pengertian Ekonomi Makro Islam dalam Fiqh Muamalah


Adapun Ilmu ekonomi Islam menurut beberapa ahli antara lain:

Menurut Abdul Manan Islamic economies is a social science which studies the economies problem of people imbued with the values of Islam. Yang mana artinya Ilmu ekonomi Islam adaah ilmu pengetahuan social yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.

Baca juga : Hajr Harta, Pengertian dan Klasifikasi  

Menurut M. Akram Kan Islamic economies aims the study of the human falah (well-being) achieved by organizing the resources of the earth on the basic of cooperation and participation. Yang secara lepas dapat diartikan bahhwa ilmu ekonomi Islam bertujuan untuk melakukan kajian tentang kebahagiaan hidup manusia yang dicapai dengan mengorganisasikan sumber daya alam atas dasar bekerja sama dan berpartisipasi.

Sedangkan, Fiqh muamalah merupakan aturan-aturan (hukum) Allah SWT, yang ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan keduniaan atau urusan yang berkaitan dengan urusan duniawi dan sosial kemasyarakatan.

Adapun pengertian muamalah secara istilah itu dibagi menjadi dua macam, yaitu pengertian dalam arti luas dan dalam arti sempit. Muamalah dalam arti luas adalah aturan-aturan (hukum) Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya denagan urusan duniawi dalam pergaulan social. Sedangkan muamalah dalam arti sempit adalah aturan-aturan Allah yang wajib ditaati yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan cara memperoleh dan mengembangkan harta benda.

Dari beberapa pengertian ilmu ekonomi makro Islam dan fiqh muamalah diatas dapat disimpulkan bahwa ilmu ekonomi makro Islam adalah cabang dari ilmu ekonomi yang membahas kebijaksanaan perekonomian secara keseluruhan yang sesuai dengan ajaran-ajaran (hukum) Allah SWT dalam menjalankan kegiatan ekonomi sehari-hari.

Adapun menurut Al-Fikri dalam kitabnya “Al-Muamalah al-madiyah wa al-adabiyah”, menyatakan bahwa muamalah dibagi menjadi dua bagian, antaralain:

1. Al-Muamalah al-madiyah adalah muamalah yang mengkaji objeknya sehingga sebagian ulama berpendapat bahwa muamalah al-madiyah adalah muamalah bersifatkebendaan karena objek fiqh muamalah adalah benda yang halal, haram, dan subhat untuk dipejualbelikan, benda-benda yang memadharatkan dan benda yang mendatangkan kemaslahatan bagi manusia,serta segi-segi yang lainnya.

2. Al-Muamalah al-adabiyah adalah muamalah yang ditinjau dari segi cara tukar menukar benda yang bersumber dari panca indra manusia, yang unsur penegakannya adalah hak-hak kewajiban, misalnya jujur, hasud, dengki, dan dendam.

Baca juga : Hajr al-Maal, Klasifikasi dan Hukum Berdasarkan Dalil  

Dari pembagian muamalah diatas dapat kita ketahui bahwa ekonomi makro Islam dalam fiqh muamalah itu termasuk dalam bagian Al-muamalah al-madiyah karena dalam ekonomi makro tersebut membahas tentang kebendaan yang dapat diperjual belikan yang mana benda tersebut dapat mendatangkan kemaslahatan bagi yang membelinya.

Prinsip-prinsip dan asas-asas ekonomi makro Islam dalam Fiqih Muamalah


Kegiatan ekonomi adalah sebagian dari kehidupan manusia, maka tentulah hal ini ada dalam sumber yang mutlak yaitu Al-Qura’an dan hadis, yang menjadi panduan dalam menjalani kegiatan ekonomi untukmemenuhi kebutuhan manusia di dunia dan akhirat. Untuk menjalankan kegiatan ekonomi Islam sangat diperlukan mengetahui prinsip-prinsip dan asas-asas (nilai dasar) yang terdapat dalam ekonomi Islam.

Adapun prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam, antaralain sebagai berikut:

1. Kerja, yaitu pemberdayaan sumber daya atau memperoleh penghidupan melalui kerja nyata.

2. Kompensasi, yaitu konsekuensi dari kerja untuk penghidupan yang layak.

3. Efisiensi, yaitu alokasi terbaik minimalisasi input-output tertentu atau maksimalisasi output-input tertentu.

4. Profesional, yaitu menyerahkan suatu urusan pada ahlinya, sebuah konsekuensi efisiensi yang melahirkan spesialisasi.

5. Kecukupan yaitu menjamin kebutuhan hidup bagi pelakuk ekonomi, baik muslim maupun non-muslim.

6. Pemerataan kesempatan, yaitu kesamaan dalam memperoleh kecukupan tanpa memperhatikan gender, ras, atau golongan tertentu.

7. Kebebasan, yaitu manusia bebas dalam memperoleh kemaslahatan hidupnya dalam konteks kebebasan sesuai dengan syariat Islam.

8. Kerja sama, yaitu manusia sebagai makhluk sosial dan Islam juga mengajarkan kita untuk bekerja sama dalam berusaha dalam pencapaian kesejahteraan.

Ada pun asas-asas atau nilai dasar ekonomi Islam yaitu;

1. Kepemilikan

Semua yang ada di alam semesta ini adalah milik Allah SWT, yang mana terdapat dalam QS. An-Najm ayat 31:

وَلِّلهِ مَا فِى آلسّمَوَاتِ وَ مَا فِى آلأَرْضِ لِيَجْزِىَ آلَّذِيْنَ أَسْتُؤأ بِمَا عَمِلُوأ وَيَجْزِىَ آلَّذِيْنَ أَحْسَنُوأ بِآلْحُسْنَى...

Artinya:“Dan hanya kamulah Allahlah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi supaya Dia memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat jahat terhadap apa yang telah mereka kerjakan dan memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik dengan pahala yang lebih baik (surga).”

Baca juga : Ancaman bagi Pelaku Korupsi dalam Islam  

Selain dari ayat Al-Qur’an terdapat pula dalam hadis

حَدَّثَنَا يَزِيْدُ عَبْدِ رَبِّهِ حَدَثَنَا بَقِيَّةُ بْنُ الْوَلِيدِ حَدَّثَنِي جُبَيَّرَ بْنُ عُمَرٍ والْقُرَشِيُّ حَدَثَنِي أَبُو سَعْدٍ الأَنْصَارِيُّ عَنْ أَبِي يَحْيَ مَوْلَى آلِ الزُّبَيْرِ بْنِ العَوَّامِ عَنِ الزُّبَيْرِ بْنِ الْعَوَّامِ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُ قَلَ قَلَ رَسُولُ اللّه صَلَى اللّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبِلاَدُ بِلاَدُ اللّهِ وَالْعِبَادُ عِبَادُ اللّه فَحَيْشَ أَصْبَتْ خَيْرًا فَأَقِمْ.

Nabi SAW bersabda: “Negara adalah milik Allah, hamba juga milik Allah, jika engkau dapat kebaikan maka lakukanlah / tegakanlah.” (Matan: Infirad)


Adapun nilai dasar kepemilikan menurut sistem ekonomi Islam:

a. Kepemilikan bukanlah penguasaan mutlak atas sumber-sumber ekonomi, tetapi setiap orang atau badan di tuntut kemampuanya untuk memanfaatkan sumber-sumber ekonomi tersebut.

b. Lama kepemilikan manusia atas sesuatu benda terbatas pada lamanya manusia tersebut hidup di dunia.

c. Sumber daya yang menyangkut kepentingan umum atau yang menjadi hajat hidup orang banyak harus menjadi milik umum.

2. Keseimbangan dunia akhirat

Keseimbangan antara dunia dan akhirat itu terdapat dalam QS. An-Nisa, 4:134

مَنْ كَانَ يُرِيْدٌ ثَوَابَ آلدُّنْيَا فَعِنْدَ آللّهِ ثَوَابُ آلدُّنْيَا وَآلأَخِرَةِ ج وَ كَانَ آللّهُ سَمِيْعًا بَصِيْرًا.

Artinya:( Barangsiapa yang menghendaki pahala di dunia saja [maka ia merugi], karena di sisi alloh ada pahala dunia dan akhirat. Dan Alloh maha mendengar lagi maha melihat).

Selain dalam ayat Al-Qur’an perihal mengenai keseimbangan dunia dan akhirat terdapat pula dalam hadis Rasulullah SAW:

حَدَّشَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ بِهْرَام حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عُثْمَانَ زَوْجُ بِنْثِ الشَّعْبِيَّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ اْلأَعْمَشِ عَنْ يَزِيْدَ الرَّفَا شِيِّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَلِكٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أعْظَمُ النَّاسِ هَمًّا الْمُؤْمِنُ الَّذِي يَهُمُّ بِأَمْرِ دُنْيَاهُ وَآخِرَتِهِ قَالَ أبُوْ عَبْد اللّهِ هَذَا حَدِيْثٌ غَرِيْبٌ تَفَرَّدَ بِهِ إِسْمَعِيْلُ.

Nabi bersabda:

“Orang-orang yang paling besar cita-citanya adalah orang memikirkan atau bercita-cita untuk urusan dunia dan akhirat.”(Matan: Infirad)

3. Keadilan

Perihal mengenai keadilan terdapat dalam ayat QS. An-Nahl, 16:90

إِنَّآللّهَ يَأْمُرُ بِآلْعَدْلِ وَآلإِحْسَنِ وَإِيْتَآئِ ذِى آلْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ آلْفَحْشَآءِ وَالْمُنْكَرِ وَآلْبَغْى ج يَعِظْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُنَ...

Artinya:“Sesungguhnya Allah menyuruh [kamu] berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dan memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”.

Selain dalam ayat Al-Qur’an terdapat pula dalam hadis Rasulullah SAW yaitu:

حَدَّثَنَا أَبُوْ بَكْرِ بْنُ أَبِيْ شَيْبَةَ وَعَمْرٌو النَّاقِدُ قَالا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ وَسَعِيْدٍ عَنْ حَكِيْم بْنِحِزَامٍقَالَ سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّ اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَعْطَانِي ثُمَّ سَأَلْتُهُ فَأَعْطَانيِ ثُمَّ سَأَاْتُهُ فَأَعْطَانِي ثُمَّ قَالَ إِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرَةَ حُلْوةٌ فَمَنْ أَخَذَهُ بِظِيبِ نَفْسٍ بُورِكَ الَهُ فِيهِ وَمَنْ أَخَذَهُ بِإشْرَافِ نَفْسٍ لَمَ يُبَارَكَ لَهُ فِيهِ وكَانَ كَالَّذِي يَأْكُلُ وَلاَ يَشْبَحُ وَاْلْيَذٌ الْعُاْيَا خَيْرٌ مِنْالْيدِ السُّفْلَى

Nabi bersabda:” Harta bagaikan buah yang hijau dan manis, barang siapa yang mengambil dengan hati yang baik maka akan di berkaih oeh alloh, barang siapa yang mengambil secara berlebihan maka tidak di berkaih. Dan mereka bagaikan orang yang makan tetapi tidak pernah merasa kenyang, dan tangan dia atas lebih baik dari pada tangan di bawah.”

Baca juga : Mitos Kisah Tanah Karbala di Irak dalam Ajaran Syiah  

Keberadaan prinsip dan asas-asas (nilai dasar) ekonomi Islam merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan. Implementasi nilai tanpa didasarkan pada prinsip akan cenderung membawa ekonomi normative saja.

Posting Komentar untuk "Pengertian Ekonomi Makro Islam, Prinsip-prinsip dan Asas-asas dalam Fiqh Muamalah"