Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Manfaat dan Resiko Asuransi, Cara Mengelola Resiko dan Mekanisme Pengelolaan Dana


Manfaat dan Resiko Asuransi


a. Manfaat

  • Rasa aman dan perlindungan
  • Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
  • Berfungsi sebagai tabungan
  • Alat penyebaran resiko
  • Membantu meningkatkan kegiatan usaha karena perusahaan asuransi akan melakukan investasi sesuai dengan syariah atas suatu bidang usaha tertentu

b. Resiko

  • Resiko murni

Berarti bahwa ada ketidakpastian terjadinya suatu kerugian atau dengan kata lain hanya ada peluang merugi dan bukan suatu pekuang keuntungan.

  • Resiko investasi

Adalah resiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu peluang mengalami kerugian financial atau peluang memperoleh keuntungan.
  • Resiko individu

i. Resiko pribadi (personal risk) adalah resiko yang memengaruhi kapasitas atau kemampuan seseorang memperoleh keuntungan.

ii. Resiko harta (property risk) adalah resiko terjadi kerugian keuangan apabila kita memiliki suatu benda atau harta yaitu adanya peluang harta tersebut untuk hilang, dicuri, atau rusak.

iii. Resiko tanggung gugat (diability risk) resiko tanggung gugat adalah resiko yang mungkin dialami sebagai tanggung jawab akibat merugikan pihak lain.

c. resiko yang dapat diasuransikan (insurable risk) .

  • Loss- Unexpected (kerugian tidak terduga)

Resiko yang dpat diasuransikan harus berkaitan dengan kemungkinan terjadinya kerugian (loss). Kerugian tersebut ada yang dapat diukur dan dipastikan waktu dan tempatnya dan ada yang tidak. Oleh karena itu, terjadinya kerugian haruslah merupakan kecelakaan atau karena diluar kontrol atau kemampuan seseorang dan bukan hal yang dapat direncanakan.

  • Reasonable (beralasan)

Resiko yang diasuransikan adalah benda yang memiliki nilai. Mengasuransikan pulpen yang hanya bernilai Rp. 1000- sudah jelas tidak dapat dipenuhi karena pengurusan, biaya polis yang disebabkan oleh kemungkinan seringnya pulpen tersebut hilang akan mengakibatkan pembayaran klaim dan biaya polis yang hilang lebih mahal daripada nilai barang yang diasuransikan.

Baca juga : Akad Jualah (Hadiah), Pengertian, Syarat, Rukun, Ketentuan dan Sumber Hukum  

  • Chatastrophic (kemungkinan bencana besar)

Resiko yang diasuransikan haruslah tidak akan menimbulkan suatu kemungkinan rugi yang sangat besar, yaitu jika sebagian besar pertanggungan kemungkina akan mengalami kerugian pada waktu yang bersamaan yang disebabkan oleh suatu bencana.

  • Homogenous (sama/serupa)

Barang yang diasuransikan haruslah homogen dalam arti ada banyak barang yang serupa atau sejenis. Oleh karena itu, jika ingin mengetahui besarnya kemungkinan kerugian suatu benda maka harus ada jenis yang serupa sebagai bahan perbandingan untuk memperkirakan kerugian yang mungkin terjadi tersebut. Jadi sekiranya objek yang diasuransikan merupakan suatu yang tidak umum, maka tidak menjadi insurable risk. Disamping itu objek yang diasuransikan haruis dapat dinilai dengan uang.


Cara Mengelola Resiko


a. Menghindari resiko (risk avoidance) ; untuk menghindari resiko jangan melakukan kegiatan apapun yang kemungkinan dapat menimbulkan peluang kerugian.

b. Mengurangi resiko (risk reduction) ; mengurangi resiko adalah sedapat mungkin memperkecil kemungkinan terjadinya kerugian.

c. Retensi resiko (risk retention) ; retensi resiko berarti kita tidak dapat melakukan apapun terhadap resiko tersebut.

d. Membagi resik (risk sharing) konsep ini merupakan konsep yang diterapkan dalam asuransi syariah.

e. Mentransfer resiko (risk transfer) ; transfer resiko ini merupakan konsep usaha asuransi konvensional yaitu berarti memindahkan resiko kerugian kepada pihak lain biasanya kepada perusahaan asuransi yang bersedia dan mampu memikul beban resiko.

Mekanisme Pengelolaan Dana


Berdasarkan kontrak Mudharabah, ada dua cara pengelolaan dana (premi takaful) :

1. Pengelolaan dana yang memiliki unsur tabungan

a. Rekening dipisahkan menjadi dua, yaitu:

  • Rekening Tabungan, adalah kumpulan dana yang merupakan milik peserta dan dibayarkan bila terjadi hal-hal sebagai berikut:

i. Perjanjian berakhir

ii. Peserta mengundurkan diri

iii. Peserta meninggal dunia

  • Rekening Khusus (Tabarru’), adalah kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai derma dengan tujuan saling membantu dan dibayarkan bila terjadi hal-hal sebagai berikut:

i. Perjanjian berakhir, jika ada surplus dana

ii. Peserta meninggal dunia

Kumpulan dana peserta diinvestasikan sesuai dengan prinsip syariah dan dibagikan menurut sistem bagi hasil misalnya 60% peserta dan 40% perusahaan.

Baca juga : Akad Al-Rahn (Penjaman dengan Jaminan), Pengertian, Sumber Hukum, Syarat dan Ketentuan

2. Pengelolaan dana yang tidak memiliki unsur tabungan

a. Setiap premi yang dibayar oleh peserta setelah dikurangi biaya pengelolaan dimasukkan ke dalam rekening khusus (semuanya dimasukkan ke rekening tabarru’)

b. Kumpulan dana peserta diinvestasikan sesuai dengan prinsip syariah

c. Hasil investasi dimasukkan ke dalam kumpulan dana peserta, kemudian dikurangi dengan beban asuransi (klaim dan premi reasuransi)

d. Surplus kumpulan dana peserta dibagikan dengan sistem bagi hasil misalnya 40% peserta dan 60% perusahaan

Posting Komentar untuk "Manfaat dan Resiko Asuransi, Cara Mengelola Resiko dan Mekanisme Pengelolaan Dana"