Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Reksa Dana Syariah dan Instrumen Reksa Dana sebagai Media Investasi


Pengertian Reksa Dana Syari’ah


Reksa Dana[1] secara bahasa berasal dari kata “Reksa” yang berarti “jaga atau pelihara” dan kata “Dana” berarti “uang”. Sehingga Reksa Dana pada umumnya diartikan sebagai “kumpulan uang yang dipelihara”.[2] Pemakaian kata reksa dana di Indonesia merupakan terjemahan dari istilah “Mutual fund” yang kalau diterjemahkan secara harfiah dana bersama atau danareksa, namun karena danareksa sudah dikenal luas sebagai suatu perusahaan investasi, maka dirubah istilah danareksa tersebut menjadi reksa dana agar dapat lebih jelas makna pengertiannya antara reksa dana sebagai instrument investasi dengan danareksa sebagai perusahaan investasi.[3]

Baca juga : Wadah Digital untuk UMKM Mahasiswa oleh Bhinneka dan LSPR Institute  

Instrumen reksa dana sebagai media investasi sangat berbeda dengan instrument saham (danareksa), instrument saham dapat dikategorikan sebagai instrument investasi langsung seperti deposito, obligasi dimana para pemodal atau investor melakukan investasi dengan menghubungi bank untuk produk perbankan atau perusahaan pialang untuk melakukan investasi pada saham, sebaliknya reksa dana dikategorikan sebagai jenis instrument investasi yang tidak langsung, dikarenakan untuk melakukan investasi pada reksa dana para pemodal menggunakan jasa pihak ketiga yang disebut manajer investasi sebagai pengelola portofolio investasi bagi para nasabah.[4]

Sedangkan secara istilah, menurut Imamudin Yuliadi dalam karyanya Ekonomi Islam, Sebuah Pengantar mengatakan bahwa “Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek[5] oleh manajer investasi”.[6] Begitu juga Pratomo menjelaskan bahwa “Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi yang telah mendapat izin dari Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal)”.[7]

Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki waktu dan keahlian untuk menghitung resiko atas investasi mereka. Menurut Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 telah diberikan definisi bahwa: “Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi”.[8]

Dengan kata lain, reksa dana merupakan wadah berinvestasi secara kolektif untuk ditempatkan dalam portofolio berdasarkan kebijakan investasi yang ditetapkan oleh fund manajer atau manajer investasi. Manajer investasi disini adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Atau secara singkat dapat dijelaskan bahwa dana yang ada dalam reksa dana merupakan dana bersama para investor (masyarakat), sedangkan manajer investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.

Pada reksa dana secara umum, manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkan pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima deviden atau bunga yang dibukukannya ke dalam “Nilai Aktiva Bersih (NAB)” reksa dana tersebut. Kekayaan dana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank Kustodian[9] yang tidak terafiliasi untuk menghimpun dana dari masyarakat investor secara kolektif (campuran) untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.[10]

Setelah mengenal reksa dana secara umum (konvensional) maka beralih secara khusus pada pengertian reksa dana syari’ah. Tidak jauh berbeda dengan pengertian reksa dana pada umumnya. Reksa dana syari’ah merupakan sarana investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi syari’ah dalam satu produk reksa dana syari’ah kepada para investor yang berminat, sementara dana yang diperoleh dari investor tersebut dikelola oleh manajer investasi untuk ditanamkan dalam saham atau obligasi syari’ah yang dinilai menguntungkan.[11]

Baca juga : Memperkuat Infrastruktur Digital Agar Industri Ecommerce Lebih Bergairah

Menurut Wiku Suryomurti, reksa dana syari’ah adalah reksa dana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang mengelolanya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syari’ah di pasar modal. Dengan kata lain reksa dana syari’ah adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syari’ah.[12]

Secara lebih rinci Abdul Aziz dan Mariyah Ulfah menjelaskan bahwa, “Reksa dana syari’ah adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dalam prinsip syari’ah, baik dalam bentuk akad, pengelolaan dana dan penggunaan dana. Bentuk akad antara investor dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan sistem mudharabah, dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100%) modal sedangkan pihak lain menjadi pengelola, keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian si pengelola, akan tetapi apabila disebabkan karena kelalaian pengelola, maka pengelola bertanggung jawab atas kerugian tersebut”.[13]


Menurut Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI No.20/DSN-MUI/IX/2000 mendefinisikan reksa dana syari’ah sebagai reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syari’ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai milik harta (shahib al-mal/ rabb al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara manajer investasi sebagai shahib al-mal dengan pengguna investasi.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dapat penulis simpulkan bahwa reksa dana syari’ah mengandung perngertian sebagai reksa dana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syari’at Islam seperti tidak menginvestasikan dananya pada saham-saham atau obligasi serta sekuritas lainnya dari perusahaan yang pengelolaan atau produknya bertentangan dengan syari’at Islam. Instrumen investasi yang dipilih dalam portofolionya haruslah yang dikategorikan halal.

Dikatakan halal, jika pihak yang menerbitkan instrumen investasi tersebut tidak melakukan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam, seperti tidak melakukan riba, mayisir dan gharar. Jadi saham, obligasi dan sekuritas lainnya yang dikeluarkan perusahaan yang berhubungan dengan produksi atau penjualan minuman keras, rokok, produk mengandung babi, bisnis hiburan berbau maksiat, bisnis senjata, perjudian, pornografi, dan sebagainya tidak dimasukkan ke dalam portofolio reksa dana syari’ah.

Baca juga : Kini Startup Darwinbox Berstatus Unicorn Berkat Gelontoran Dana 1 Trilliun dari Investor

[1] Reksa dana di luar negeri dikenal dengan sebutan Unit trust (Inggris) yang berarti unit (saham) kepercayaan, atau Mutual fund (Amerika) yang berarti dana bersama atau Investment fund (Jepang) yang berarti pengelolaan dana untuk investasi berdasarkan kepercayaan. Di Indonesia, istilah yang digunakan adalah Reksa Dana. Lihat Muhammad, Lembaga-Lembaga Keuangan Umat Kontemporer, (UII Press, Yogyakarta, 2000), hlm. 92, lihat juga H.A Djazuli dan Yadi Janwari, Lembaga-Lembaga Perekonomian Umat (Sebuah Pengenalan), (PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002), hlm. 197.

[2] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Edisi 2, (Ekonisia Kampus Fakultas FE UII, Yogyakarta, 2003), hlm. 12.

[3] Mangasa Simatupang, Pengetahuan Praktis Investasi Saham dan Reksa Dana (Dilengkapi Soal-Soal Latihan dan Jawaban), (Mitra Wacana Media, Jakarta, 2010), hlm. 153-154.

[4] Ibid.

[5] Yang dimaksud dengan protofolio efek adalah kumpulan (kombinasi) instrument investasi yang dibuat sesuai dengan tujuan investasinya. Kegiatan menyusun portofolio merupakan bagian akhir dari rancangan tujuan investasi. Baca lebih jelas dalam Wiku Suryomurti, Super Cerdas Investasi Syari’ah, Hidup Kaya Raya, Mati Masuk Surga, (Qultum Media, Jakarta, 2011), hlm. 170.

[6] Imamudin Yuliadi, Ekonomi Islam, Sebuah Pengantar, (Pustaka Pelajar Offset, Yogyakarta, 2001), hlm. 145, lihat juga H.A Djazuli dan Yadi Janwari, Op. Cit., hlm. 197-198.

[7] Eko Priyo Pratomo, Reksadana Solusi Perencanaan Investasi Diera Modern, (PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2002), hlm.33.

[8] Pasal 1 ayat 27 Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995.

[9] Bank Kostodian adalah bank yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek serta jenis jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya, dan menurut pasal 43 ayat 1 UUPM menyebutkan bahwa yang dapat bertindak sebagai bank Kustodian adalah lembaga penyimpanan dan penyelsaian, perusahaan efek, dan bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Bapepam. Baca lebih lanjut dalam Abdul Manan, Aspek Hukum dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syari’ah di Indonesia, (Kencana, Jakarta, 2009), hlm. 153.

[10] Abdul Aziz, Manajemen Investasi Syariah, (Alvabeta, Bandung, 2010), hlm. 140.

[11] Ibid., hlm. 140-141.

[12] Wiku Suryomurti, Op. Cit., hlm. 158.

[13] Abdul Aziz dan Mariyah Ulfah, Kapita Selekta Ekonomi Islam Kontemporer, (Alfabeta, Bandung, 2010), hlm. 97-98.

Posting Komentar untuk "Pengertian Reksa Dana Syariah dan Instrumen Reksa Dana sebagai Media Investasi"