Bagaimana Upaya untuk Mengatasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Lengkap
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki manusia yang telahdiperoleh dan dibawanya sejak lahir dengan tidak membedakan bangsa, ras, suku,agama, dan jenis kelamin (bersifat universal). Hak disebut asasi karena tanpa haktersebut seseorang tidak dapat hidup sebagaimana layaknya manusia.Pada tahun 1948 Universal Declaration of Human Rights ( Pernyataan seduniatentang hak-hak asasi manusia) berhasil diterima oleh negara-negara yang tergabungdalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Dalam Universal Declaration of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak-hak sebagai berikut :
- Hak untuk hidup
- Kemerdekaan dan keamanan badan
- Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
- Hak untuk memperoleh perlakuan yang sama dengan orang lain menurut hokum
- Hak untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana seperti diperiksa dimuka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
- Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu negara
- Hak untuk mendapat hak milik atas benda
- Hak untuk bebas untuk mengutarakan pikiran dan perasaan
- Hak untuk bebas memeluk agama serta mempunyai dan mengeluarkan pendapat
- Hak untuk berapat dan berkumpul
- Hak untuk medapatkan jaminan sosial
- Hak untuk mendapatkan pekerjaan
- Hak untuk berdagang
- Hak untuk mendapatkan pendidikan
- Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
Baca juga : Jaminan Hak Tanggungan, Ciri Hak Tanggungan, Syarat dan Hak Tanah yang Dibebani Tanggungan
Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Pelanggaran HAM adalah pelanggaran atau kelalaian terhadap kewajiban asasi yang dilakukan seseorang terhadap orang lain. Namun tidak semua pelanggaran yang berkenaan dengan hak merupakan pelanggaran HAM. Yang termasuk dalam pelanggaran HAM diantaranya pelecehan dan pembunuhan. Pelanggaran HAM diatur dalam UU No. 39 tahun 1999 bahwa :
"Pelanggaran HAM adalah segala tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik disegaja maupun tidak disengaja yang dapat mengurangi, membatasi, mencabut, atau menghilangkan hak asasi orang lain yang dilindungi oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak mendapatkan penyelesaian hukum yang benar dan adil sesuai mekanisme hukum yang berlaku."
Bentuk-bentuk pelanggaran HAM yang sering dijumpai dalam masyarakat antara lain adalah sebagai berikut:
- Deskriminasi adalah pembatasan, pelecehan, dan pengucilan yang dilakukan langsung atau tidak lengsung yang didasarkan perbedaan manusia atas Suku, ras, etnis, dan Agama.
- Penyiksaan adalah perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani.
Sedangkan pelanggaran dalam HAM menurut sifatnya terbagi menjadi dua yaitu:
- Pelanggaran HAM berat yaitu pelanggaran HAM yang mengancam nyawa manusia.
- Pelanggaran HAM ringan yaitu pelanggaran HAM yang tidak menancam jiwa manusia.
Pasal dan Undang-undang Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang pelanggaran HAM bahwa :
"Pelanggaran HAM adalah segala tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik disegaja maupun tidak disengaja yang dapat mengurangi, membatasi, mencabut, atau menghilangkan hak asasi orang lain yang dilindungi oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak mendapatkan penyelesaian hukum yang benar dan adil sesuai mekanisme hukum yang berlaku"
Menurut UU No 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM bahwa:
“Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.”
Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
- Belum adanya kesepahaman pada tatanan konsep HAM antara paham yang memandang HAM bersifat universal (universalisme) dan paham yang memandang setiap bangsa memiliki paham HAM tersendiri berbeda dengan bangsa yang lain terutama dalam pelaksanaannya (partikularisme).
- Adanya pandangan HAM bersifat individulistik yang akan mengancam kepentingan umum (dikhotomi antara individualisme dan kolektivisme).
- Kurang berfungsinya lembaga-lembaga penegak hukum (polisi, jaksa dan pengadilan).
- Pemahaman belum merata tentang HAM baik di kalangan sipil maupun militer.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia Menurut Bentuknya (HAM)
1. Pembunuhan massal (genosida)
Setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara melakukan tindakan kekerasan (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM).
2. Kejahatan Kemanusiaan
Suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk secara paksa, pembunuhan,penyiksaan, perbudakkan dll.
3. Kasus pelanggaran HAM lainnya
- Pemukulan
- Penganiayaan
- Pencemaran nama baik
- Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
- Menghilangkan nyawa orang lain
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Sifatnya
Pelanggaran dalam HAM menurut sifatnya terbagi menjadi dua yaitu:
- Pelanggaran HAM berat yaitu pelanggaran HAM yang mengancam nyawa manusia.
- Pelanggaran HAM ringan yaitu pelanggaran HAM yang tidak menancam jiwa manusia.
Upaya Penanganan Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Untuk menjelaskan bagaimana suatu tindakan dapat digolongkan sebagai suatu pelanggaran HAM dan upaya penanganan kasus pelanggaran HAM, ada baiknya kita memahami bahwa menurut Subjectief Recht dalam literatur hukum belanda yang kemudian sebagian besarnya diadopsi oleh hukum yang berlaku diIndonesia, dikenal satu istilah bahwa tidak ada Hak tanpa kewajiban, dan sebaliknya, tidak ada kewajiban tanpa hak (Mertokusumo, 2003, p. 41). Berdasarkan UUD NRI tahun 1945 pasal 28j perubahan kedua, dijelaskan bahwa tiap orang wajib menghormati Hak Asasi Manusia untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (MPRRI, 2009, p. 76).Maka menurut saya, ketika seseorang sudah tidak menghormati point dasar Hak Asasi Manusia, maka dia tidak memenuhi kewajibannya sebagai warga negara dan secara undang-undang, dia telah melakukan pelanggaran secara mendasar terhadap Hak Asasi Manusia. Jika dilihat lebih jauh secara hukum bahwa setiap kewajiban menghasilkan hak dan sebaliknya,maka orang yang telah melakukan pelanggaran HAM atau tidak melaksanakan kewajibannya menurut undang-undang, akan diperlakukan oleh negara sebagai orang yang tidak berhak lagi menikmati hak asasinya menurut undang-undang. Sebagai contoh, seorang maling (dia telah melanggar hak asasi orang lain dengan mengambil barang milik orang lain tersebut) akan dihukum oleh negara dengan cara masuk penjara (selama di dalam penjara, si maling mendapatkan hukuman kurungan atau tidak mendapatkan hak asasinya berupa hak untuk hidup bebas).
Bagaimana Cara Penanganan Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Bagaimana pemerintah indonesia dalam menangani kasus kasus pelanggaran ham? Simak penjelasan berikut :
Indonesia menyambut baik kerja sama internasional dalam upaya menegakkan HAM di seluruh dunia atau di setiap negara dan Indonesia sangat merespons terhadap pelanggaran HAM internasional hal ini dapat dibuktikan dengan kecaman Presiden atas beberapa agresi militer di beberapa daerah akhir-akhir ini misalnya Irak, Afghanistan, dan baru-baru ini Indonesia juga memaksa PBB untuk bertindak tegas kepada Israel yang telah menginvasi Palestina dan menimbulkan banyak korban sipil, wanita dan anak-anak.
Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan penegakan HAM, antara lain telah ditunjukkan dalam prioritas pembangunan Nasional tahun 2000-2004 (Propenas) dengan pembentukan kelembagaan yang berkaitan dengan HAM. Dalam hal kelembagaan telah dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan kepres nomor 50 tahun 1993, serta pembentukan Komisi Anti Kekerasan terhadap perempuan
Pengeluaran Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, serta masih banyak UU yang lain yang belum tersebutkan menyangkut penegakan hak asasi manusia.
Menjadi titik berat adalah hal-hal yang tercantum dalam UU nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia adalah sebagai berikut, misalnya hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita dan hak anak. Hal-hal tersebut sebagai bukti konkret bahwa Indonesia tidak main-main dalam penegakan HAM.
Upaya penanganan pelanggaran HAM di Indonesia yang bersifat berat, maka penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan HAM, sedangkan untuk kasus pelanggaran HAM yang biasa diselesaikan melalui pengadilan umum. Upaya-upaya penegakkan HAM di Indonesia dapat diwujudkan melalui perilaku berikut ini:
- Menghormati setiap keputusan yang ditetapkan oleh pengadilan dalam kasus-kasus pelanggaran HAM.
- Membantu pemerintah dalam upaya penegakkan HAM.
- Tidak menyembunyikan fakta yang terjadi dalam kasus pelanggaran HAM.
- Berani mempertanggungjawabkan setiap perbuatan melanggar HAM yang dilakukan diri sendiri.
- Mendukung, mematuhi dan melaksanakan setiap kebijakan, undang-undang dan peraturan yang ditetapkan untuk menegakkan HAM di Indonesia.
Upaya Pencegahan Hak Asasi Manusia (HAM)
Upaya perlindungan HAM penekanannya pada berbagai tindakan pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran HAM. Perlindungan HAM terutama melalui pembentukan instrumen hukum dan kelembagaan HAM. Juga dapat melalui berbagai faktor yang berkaitan dengan upaya pencegahan HAM yang dilakukan individu maupun masyarakat dan negara. Negaralah yang memiliki tugas utama untuk melindungi warga negaranya termasuk hak- hak asasinya.
Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh setiap orang dalam kehidupan sehari-hari untuk menghargai, menegakkan dan mencegah pelanggaran HAM antara lain dapat dilakukan melalui perilaku sebagai berikut :
- Mematuhi instrumen-instrumen HAM yang telah ditetapkan.
- Melaksanakan hak asasi yang dimiliki dengan penuh tanggung jawab.
- Memahami bahwa selain memiliki hak asasi, setiap orang juga memiliki kewajiban asasi yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
- Tidak semena-mena terhadap orang lain.
- Menghormati hak-hak orang lain.
Dalam bentuk kegiatan seperti apa menghargai upaya perlindungan dan pencegahan pelanggaran HAM? Menghargai upaya perlindungan HAM dapat diwujudkan dalam berbagai kegiatan untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM. Berbagai kegiatan yang dapat dimasukan dalam upaya perlindungan HAM antara lain:
- Kegiatan belajar bersama, berdiskusi untuk memahami pengertian HAM.
- Mempelajari peraturan perundang – undangan mengenai HAM maupun peraturan hukum pada umumnya, karena peraturan hukum yang umum pada dasarnya juga telah memuat jaminan perlindungan HAM.
- Mempelajari tentang peran lembaga–lembaga perlindungan HAM, seperti Komnas HAM, Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA), LSM, dan seterusnya.
- Memasyarakatkan tentang pentingnya memahami dan melaksanakan HAM, agar kehidupan bersama menjadi tertib, damai dan sejahtera kepada lingkungan masing– masing.
- Menghormati hak orang lain, baik dalam keluarga, kelas, sekolah, pergaulan, maupun masyrakat.
- Bertindak dengan mematuhi peraturan yang berlaku di keluarga, kelas, sekolah, OSIS, masyarakat, dan kehidupan bernegara.
- Berbagai kegiatan untuk mendorong agar negara mencegah berbagai tindakan anti pluralisme (kemajemukan etnis, budaya, daerah, dan agama).
- Berbagai kegiatan untuk mendorong aparat penegak hukum bertindak adil.
- Berbagai kegiatan yang mendorong agar negara mencegah kegiatan yang dapat menimbulkan kesengsaraan rakyat untuk memenuhi kebutuhan dasarnya seperti, sandang, pangan, papan, kesehatan dan pendidikan.
Contoh Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
- Guru yang memberikan sanksi dan atau hukuman kepada anak didiknya secarafisik (dijewer, ditendang, dicubit, disetrap di depan kelas ataupun dijemur dilapangan).
- Guru membeda-bedakan siswanya di sekolah (berdasarkan kepintaran,kekayaan, atau perilakunya).
- Siswa menghina/ mengejek, mencemooh siswa yang lain.
- Siswa memalak, mengompas atau menganiaya temannya
- Siswa tawuran antar pelajar baik dengan teman-teman satu sekolah atau dengansiswa lain sekolah.
- Pertikaian antar kelompok/antargeng, atau antarsuku(konflik sosial).
- Perbuatan main hakim sendiri terhadap seorang pencuri atau anggotamasyarakat yang tertangkap basah melakukan perbuatan asusila.
- Merusak sarana/fasilitas umum karena kecewa atau tidak puas dengankebijakan yang ada.
- Berusaha untuk memahami, mendalami dan menaati setiap instrumen HAM yang berlaku
- Memberikan pelayanan yang terbaik di lingkungan bangsa dan negara.
- Mematuhi segala peraturan yang berlaku di suatu pemerintahan.
- Mencoba untuk ikut serta dalam membantu segala kebijakan baik yang dibuatoleh pemerintah.
- Bersedia untuk menjadi saksi dalam proses pengadilan dalam kehidupan berbangsa dan mengetahui peristiwa terjadinya pelanggaran HAM.
- Tidak menyabotase proses pengadilan tindak pelanggaran HAM.
- Berani untuk melahirkan kepada pihak yang berwenang jika mengetahui/melihat peristiwa pelanggaran HAM dan sebagainya.
- Berusaha semaksimal mungkin untuk tidak membuat kerusuhan dan melakukan tindak provokator yang bisa memecah belah bangsa Indonesia.
- Menghormati dan menghargai lembaga perlindungan HAM
- Mendengar dan melaksanakan materi penyuluhan mengenai HAM.
- Aktif dalam mensosialisasikan hukum dan HAM.
- Menghargai segala hak dari kaum perempuan.
- Membantu terwujudnya perlindungan hak anak.
Contoh Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia
- Penembakan Misterius (Petrus)
Diantara tahun 1982-1985, peristiwa ini mulai terjadi. Penembakan misterius atau sering disingkat Petrus alias operasi clurit adalah operasi rahasia yang digelar mantan Presiden Soeharto dengan dalih mengatasi tingkat kejahatan yang begitu tinggi. Petrus adalah sebuah peristiwa penculikan, penganiayaan dan penembakan terhadap para preman yang sering menganggu ketertiban masyarakat. Pelakunya tidak diketahui siapa, namun kemungkinan pelakunya adalah aparat kepolisian yang menyamar (tidak memakai seragam). Operasi ini secara umum meliputi operasi penangkapan dan pembunuhan terhadap orang-orang yang dianggap mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat, khususnya di Jakarta dan Jawa Tengah. Pelakunya tak jelas, tak pernah tertangkap, dan tak pernah diadili.
- Wamena Berdarah Pada Tahun 2003
Tragedi itu terjadi pada 4 April 2003 pukul 01.00 Waktu Indonesia Timur. Sekelompok massa tak dikenal membobol gudang senjata Markas Kodim 1702/Wamena. Penyerangan ini menewaskankan dua anggota Kodim, yaitu Lettu TNI AD Napitupulu dan Prajurit Ruben Kana (penjaga gudang senjata). Kelompok penyerang diduga membawa lari sejumlah pucuk senjata dan amunisi.Dalam rangka pengejaran terhadap pelaku, aparat TNI-Polri diduga telah melakukan penyisiran, penangkapan, penyiksaan, perampasan secara paksa, sehingga menimbukan korban jiwa dan pengungsian penduduk secara paksa.
Pada pemindahan paksa ini, tercatat 42 orang meninggal dunia karena kelaparan, serta 15 orang jadi korban perampasan. Komnas juga menemukan pemaksaan penanda tanganan surat pernyataan, serta perusakan fasilitas umum.Proses hukum atas kasus tersebut hingga saat ini buntu. Terjadi tarik ulur antar Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.Sementara para tersangka terus menikmati hidupnya, mendapat kehormatan sebagai pahlawan, menerima kenaikan pangkat dan promosi jabatan tanpa tersentuh hukum.
- Peristiwa Abepura
Peristiwa ini terjadi di Abepura, Papua pada tahun 2003. Terjadi akibat penyisiran yang membabi buta terhadap pelaku yang diduga menyerang Mapolsek Abepura. Komnas HAM menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM di peristiwa Abepura.
Posting Komentar untuk "Bagaimana Upaya untuk Mengatasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Lengkap"