Hukum Tajwid Surat At-Taubah Ayat 122, Arti, Tafsir dan Isi Kandungan
Hukum Tajwid Surat At-Taubah Ayat 122
وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُوْنَ لِيَنْفِرُوْا كَاۤفَّةًۗ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَاۤىِٕفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوْا فِى الدِّيْنِ وَلِيُنْذِرُوْا قَوْمَهُمْ اِذَا رَجَعُوْٓا اِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُوْنَ
Artinya : Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya.
Bacaan Tajwid Surat At-Taubah Ayat 122:
وَمَا = mad thobi'i karena ada fathah diikuti alif
كَانَ = mad thobi'i karena ada fathah diikuti alif
الْمُؤْمِنُونَ = idhar qomariyah karena ada alif lam diikuti mim, dan mad thobi'i karena ada dhommah diikuti wawu sukun
لِيَنْفِرُوا = ikfa' haqiqi karena ada nun sukun bertemu huruf fa'
كَافَّةً = mad lazim mustaqqal kilmi karena ada mad thobi'i bertemu huruf yang bertanda baca tasydid dalam satu kata
فَلَوْ = mad layyin karena ada wawu sukun yang didahului huruf dengan tanda baca fathah
لَا = mad thobi'i karena ada fathah diikuti alif
مِنْ كُلِّ = ikfa' haqiqi karena ada nun sukun bertemu huruf kaf
فِرْقَةٍ مِنْهُمْ = idghom bighunnah karena ada tanwin bertemu huruf mim, dan idhar halqi karena ada nun sukun bertemu huruf ha'
مِنْهُمْ طَائِفَةٌ = idhar syafawi karena ada mim sukun bertemu huruf tho'
طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا = idghom bila ghunnah karena ada tanwin bertemu huruf lam
فِي = mad thobi'i karena ada ya' sukun didahului kasro
الدِّينِ = idhom syamsyiyah karena ada alif lam diikuti dal
وَلِيُنْذِرُوا = ihfa' haqiqi karena ada nun sukun bertemu dzal
قَوْمَهُمْ = mad layyin karena ada wawu sukun didahului fathah
قَوْمَهُمْ إِذَا = idhar syafawi karena ada mim sukun bertemu alif
إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ = idhar syafawi karena ada mim sukun bertemu lam
لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ = idhar syafawi karena ada mim sukun bertemu ya'
يَحْذَرُونَ = mad arid lis sukun karena ada mad thobi'i sebelom waqof
Isi Kandungan Surat At-Taubah Ayat 122
Ayat ini menerangkan kelengkapan dari hukum-hukum yang menyangkut perjuangan. Yakni, hukum mencari ilmu dan mendalami agama. Artinya, bahwa pendalaman ilmu agama itu merupakan cara berjuang dengan menggunakan hujjah dan penyampaian bukti-bukti dan juga merupakan rukun terpenting dalam menyeru kepada Allah SWT dan menegakkan sendi-sendi Islam karena perjuangan yang menggunakan pedang itu sendiri tidak disyariatkan kecuali untuk jadi benteng dan pagar dalam mengamankan jalannya dakwah Islamiyah tersebut serta agar tidak dipermainkan oleh tangan-tangan orang kafir dan munafik. Perang pada dasarnya bukanlah fardu ‘ain yang wajib dilaksanakan setiap orang, namun fardu kifayah, apabila telah dilaksanakan oleh sebagian maka gugurlah yang lain. Perang barulah menjadi wajib, apabila Rasul Saw sendiri keluar dan mengerahkan kaum mukmin menuju medan perang.
Bahkan ayat ini menyebutkan kewajiban mencari ilmu dan mengajarkannya. Oleh sebab itu, golongan di antara mereka tidak semua berangkat jihad atau perang, namun sebagian golongan berangkat untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama. Artinya, tujuan utamadari orang-orang yang mendalami agama tersebut adalah untuk membimbing, mengajari dan memberikan peringatan kepada kaumnya agar mengamalkan apa yang mereka ketahui. Sehingga mereka tidak bodoh lagi tentang hukum-hukum agama secara umum yang wajib diketahui oleh setiap muk min.
Semuanya itu, dengan harapan supayamereka takut kepada Allah SWT dan mampu menyebarkan pada seluruh umat manusia. Jadi, semata bukan bertujuan supaya memperoleh kepemimpinan dan kedudukan yang tinggi serta mengungguli orang-orang lain, atau bertujuan memperoleh harta dan meniru orang dzalim serta para penindas maupun dalam persaingan di antara sesama mereka.
Menurut Asy-Syaikh Thanthawi Jauhari, yang dimaksud memperdalam pengetahuan atau tafaqquh fiddin dalam ayat ini meliputi :
- Ilmu-ilmu yang berhubungan dengan hukum-hukum Islam dan pelaksaannya, yaitu ilmu yang berkaitan dengan hukum itu sendiri,maupun tata cara pelaksanannya. Dalam hal ini hukum yang telahditetapkan oleh Allah SWT melalui wahyu, hadits Nabi dan ilmufiqih
- Ilmu-ilmu yang digunakan untuk menegakkan agama Islam sepertiilmu teknik, kedokteran, ilmu pertambangan, ilmu jiwa, ilmu politik,ilmu untuk membuat alat-alat perang, ilmu tentang strategi perang,ilmu tentang strategi dakwah, ilmu membuat kapal, ilmu tentang listrik dan ilmu keperwiraan dan lain sebagainya serbagai pendukungdawah Islam
Tafsir Surat At-Taubah Ayat 122
1. Tafsir Al-Azhar Surat At-Taubah ayat 122
Dengan susun kalimat Falaulaa, yang berarti diangkat naiknya, maka Tuhantelah menganjurkan pembagian tugas. Seluruh orang yang beriman diwajibkan berjihad dan diwajibkan pergi berperang menurut kesanggupan masing-masing, baik secara ringan maupun berat. Maka dengan ayat ini Tuhan pun menuntun,hendaklah jihad itu dibagi kepada jihad bersenjata dan jihad memperdalam ilmu pengetahuan dan pengertian tentang agama. Jika yang pergi ke medan perang itu bertarung nyawa dengan musuh, maka yang tinggal digaris belakang memperdalam pengertian (Fiqh) tentang agama. Sebab tidaklah pula kurang penting jihad yangmereka hadapi. Ilmu agama wajib diperdalam. Dan tidak semua orang akan sanggup mempelajari seluruh agama itu secara ilmiah. Ada pahlawan di medan perang dengan pedang di tangan dan ada pula pahlawan digaris belakang merenungkitab. Keduanya penting dan keduanya isi mengisi. Suatu hal yang terkandungdalam ayat ini yang musti kita perhatikan yaitu alangkah baiknya keluar dari tiap-tiap golongan itu, diantara mereka ada satu kelompok, supaya mereka memperdalam pengertian tentang agama.Jika dilihat sepintas, seakan-akan ada perlawanan diantara ayat 42 yang menerangkan bahwa kalau seruan peperangan (nafir) telah datang, hendaklah pergi berperang, biar ringan atau berat, muda ataupun tua, bujang atau sugah berkeluarga dengan ayat 122 diatas. Sebab ayat 122 ini dijelaskan bahwa tidaklah baik jikaorang yang beriman itu turut semuanya. Padahal tidaklah kedua ayat ini bertentangan atau berlawanan dan tidak pula terjadi nasikh-mansukh. Sebab di ayat122 ini masih jelas diterangkan bahwa golongan-golongan itu keluar apabila panggilan sudah datang. Mereka semuanya datang kepada Rasulullah untuk mendaftarkan dirinya. Tetapi hendaklah dari golongan-golongan yang banyak itu,yang di waktu itu datang berbondong kepada Rasulullah, ada satu kelompok (Thaifatun), yang bersungguh-sungguh memperdalam pengetahuanya dalam hal agama.
Tegasnya adalah bahwa semua golongan itu harus berjihad, turut berjuang.Tetapi Rasulullah kelak membagi tugas mereka masing-masing. Ada yang berjihad ke garis muka dan ada yang berjihad di garis belakang. Sebab itu maka kelompok kecil yang memperdalam pengetahuanya tentang agama itu adalah sebagian daripada jihad juga.Ayat ini adalah tuntunan yang jelas sekali tentang pembagian pekerjaan didalam melaksanakan seruan perang. Alangkah baiknya keluar dari tiap golongan-golongan itu, yaitu golongan kaum beriman yang besar bilanganya, yang berintikan penduduk kota madinah dan kampung-kampung sekelilingnya. Dari golongan yang besar itu adakan satu kelompok (cara sekarangnya suatu panitia), atau komisi atau satu dan khusus, yang tidak terlepas dari ikatan golongan besar itu, dalam rangka berperang. Tugas mereka adalah memperdalam pengertian, penyelidikan dalam soal-soal keagamaan belaka. Boleh dikatakan bahwa selama zaman Rasulullah Saw masih hidup,keadaan selalu dalam keadaan perang. Cara sekarangnya adalah selalu berevolusi. Musuh-musuh mengepung dari segala penjuru. Maka ayat ini memberi tuntunan jangan lengah tentang nilai apa yang sebenarnya diperjuangkan. Yang diperjuangkan adalah agama.Zaman modern seperti sekarang inipun telah membuktikan lebih dalam lagikebenaran ayat 122 ini. Zaman modern adalah zaman specialisasi, kejurusan dan kekhususan suatu ilmu. Ilmu-ilmu agama islam sendiri mempunyai bidang-bidang khusus sendiri. Jarang seorang ulama yang ahli dalam segala ilmu. Sebab itu maka pengertian terhadap cabang-cabangnya wajiblah diperdalam. Pada ujung ayat 122 intinya adalah kewajiban dari kelompok yang tertentu memperdalam faham agama itu, yaitu supaya dengan pengetahuan mereka yang lebih dalam, mereka dapat memberikan peringatan dan ancaman kepada kaum mereka sendiri apabila mereka kembali pulang supaya kaum itu berhati-hati.Dengan adanya ujung ayat ini nampaklah tugas yang berat dari ulama dalam islam.
2. Tafsir Pendidikan Surat At-Taubah ayat 122
Surat at-Taubah ayat 122 merupakan ayat yang menjelaskan tentang pentingnya menuntut ilmu agama. Nilai pendidikan yang terkandung dalam ayat ituadalah sebagai berikut:
- Kewajiban mendalami agama dan kesiapan untuk mengajarkannya. Maksudnya,tidaklah patut bagi orang-orang mukmin, dan juga tidak dituntut supaya merekaseluruhnya berangkat menyertai setiap utusan perang yang keluar menujumedan perjuangan. Karena menuntut ilmu itu merupakan suatu kewajibansehinnga menuntut ilmu mempunyai derajat yang sangat tinggi. sehingga disejajarkan dengan orang yang perang dijalan Allah.
- Hasil dari pembelajaran itu tidak hanya untuk dirinya sendiri tetapi diharapkan mampu untuk menyampaikan terhadap orang lain
Posting Komentar untuk "Hukum Tajwid Surat At-Taubah Ayat 122, Arti, Tafsir dan Isi Kandungan"