Bagaimana Hukum Wanita menjadi Pedagang, Ketika Musafir maupun Ketika Bermukim?
Bagaimana hukumnya wanita menjadi pedagang, baik saat dia sedang musafir maupun ketika sedang bermukim?
Jawaban: Pada dasarnya, dibolehkan berusaha dan berdagang bagi laki-laki maupun perempuan, baik ketika dalam perjalanan maupun pada saat bermukim. Yang demikian itu didasarkan pada keumuman firman Allah :
Juga didasarkan pada ketetapan yangsudah permanen bahwa kaum wanita pada permulaan Islam juga melakukan jual beli dengan penuh rasa sopan dan benar-benar menjaga diri, agar perhiasannya tidak terlihat. Tetapi jika jual beli yang dilakukan wanita mengharuskan dirinya memperlihatkan perhiasann yang dilarang oleh Allah untuk diperlihatkan, seperti misalnya wajah atau melakukan perjalanan tanpa didampingi oleh mahram, atau harus berbaur dengan laki-laki asing yang dikhawatirkan akan munculnya fitnah, maka mereka tidak diperbolehkan melakukan aktivitas perdagangan seperti itu, bahkan wajib mencegahnya agair mereka tidak melakukan hal-hal yang haram untuk suatu hal yang mubah.
Wbillaabit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya.
Posting Komentar untuk "Bagaimana Hukum Wanita menjadi Pedagang, Ketika Musafir maupun Ketika Bermukim?"