Apa Hukum Menjual Rokok tapi Tidak Menjadi Perokok? Boleh Tidak?
Pertanyaan: Saya seorang pedagang yang juga menjual rokok dan cerutu dalam dagangan saya. Apakah saya boleh melakukan hal tersebut? Perlu diketahui bahwa saya tidak menghisapnya. Selain itu, saya, juga memiliki pesawat televisi yang banyak menarik anak-anak muda yang ingin menyaksikan pertandingan sepak bola dan film seri sehingga sebagian mereka tidak mengerjakan shalat. Dengan kondisi seperti itu, apakah saya boleh memiliki pesawat televisi? Sebagaimana posisi saya tepat berada di samping pasar, sedang jarak antara rumah saya dengan masjid hanya sekitar 200 meter, dan saya mengerjakan shalat di toko saya dan meninggalkan shalat jama'ah. Lalu bagaimana hukum dari apa yang saya perbuat tersebut?
Ditanyakan kepada Ibnu 'Abbas : "Apakah halangan tersebut?" Dia menjawab: "Rasa takut atau sakit."
Juga didasarkan pada apa yang ditegaskan dari Nabi saw pada saat beliau ditanya oleh seorang buta yang bertanya: "'Wahai Rasulullah, tidak ada seorang pun yang menuntunku ke masjid, apakah saya masih memperoleh keringanan untuk shalat di rumahku?" Nabi saw, pun bertanya kepadanya: "Apakah kamu mendengar seruan shalat?" "Ya," jawabnya. Beliau berkata: "Kalau begitu, penuhilah." Diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam kirab Shahihnya.
Jawaban: Rokok merupakan barang yang sangat buruk lagi berbahaya, yang tidak boleh dihisap dan diperjualbelikan. Sebab jika Allah mengharamkan sesuatu, pasti Dia juga mengharamkan hasil penjualannya. Dan yang wajib Anda lakukan adalah bertaubat dari menjualnya serta hanya memfokuskan diri menjual barang-barang yang dibolehkan saja, yang di dalamnya mengandung kebaikan dan berkah. Barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan menggantikannya dengan sesuatu yang lebih baik darinya. Anda juga tidak boleh membiarkan anak-anak muda berkumpul di tempat Anda dan meninggalkan shalat. Dan yang wajib Anda lakukan adalah menutup tempat tersebut, dan kemudian Anda dan juga mereka berangkat ke masjid. Yang demikian itu didasarkan pada firman Allah Ta'ala:
Dan juga didasarkan pada sabda Nabi saw:
Ditanyakan kepada Ibnu 'Abbas : "Apakah halangan tersebut?" Dia menjawab: "Rasa takut atau sakit."
Juga didasarkan pada apa yang ditegaskan dari Nabi saw pada saat beliau ditanya oleh seorang buta yang bertanya: "'Wahai Rasulullah, tidak ada seorang pun yang menuntunku ke masjid, apakah saya masih memperoleh keringanan untuk shalat di rumahku?" Nabi saw, pun bertanya kepadanya: "Apakah kamu mendengar seruan shalat?" "Ya," jawabnya. Beliau berkata: "Kalau begitu, penuhilah." Diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam kirab Shahihnya.
Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya.
Posting Komentar untuk "Apa Hukum Menjual Rokok tapi Tidak Menjadi Perokok? Boleh Tidak?"