Bagaimana Hukum Jual Beli Barang dan Benda yang Bisa Bertambah atau Berkurang?
Petanyaan: Seseorang bekerja dalam perdagangan dan mengimpor minyak wangi serta kebutuhan rumah tangga yang di dalamnya tidak terdapat hal-hal yang berkaitan dengan masalah rizki, seperti misalnya beras, biji-bijian, gula, tepung, dan kain, juga di dalamnya tidak mengandung hal-hal yang bertentangan dengan agama sama sekali. Barang-barang tersebut mendatangkan keuntungan yang bagus.
Diantaranya terdapat keuntungan dari perbedaan harga. Ada yang mengalami penambahan, juga ada yang menyusut, dan ada juga yang mengalami kerusakan yang tidak dapat dimanfaatkan sama sekali. Ada juga selama beberapa tahun tidak diapa-apakan. Dan berkat kemurahan Allah, kami tetap mengeluarkan zakatnya setiap tahun.
Jual beli ini dilakukan dengan suka sama suka antara penjual dan pembeli secara cash, tidak ada tipu daya atau sumpah bohong. Penanya harus mengeluarkan biaya-biaya dan juga ongkos toko yang kira-kira mencapai tiga puluh ribu riyal setiap tahunnya, lalu bagaimana pendapat Anda? Saya mengharapkan jawaban dan fatwa yang rinci, mudah-mudahan Allah memberikan balasan kepada Anda sekalian. Dan apakah keuntungan dengan cara seperti ini halal ataukah berdosa?
Jawaban: Jika kenyataan yang Anda alami seperti yang Anda kemukakan tadi, maka usaha Anda itu halal dan tidak ada dosa bagi Anda, insya Allah.
Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya.
Jawaban: Jika kenyataan yang Anda alami seperti yang Anda kemukakan tadi, maka usaha Anda itu halal dan tidak ada dosa bagi Anda, insya Allah.
Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya.
Posting Komentar untuk "Bagaimana Hukum Jual Beli Barang dan Benda yang Bisa Bertambah atau Berkurang?"