Berjualan di Pintu Masjid Saat Sholat Jumat, Apakah Diperbolehkan? Bagaimana Hukumnya?
Pertanyaan: Bagaimana hukumnya melakukan jual beli di depan pintu masjid, khususnya sebelum dan setelah shalat Jum'at? Dimana di tempat kami ada beberapa orang yang berjualan sampai khutbah dimulai, baru setelah itu mereka masuk masjid. Dan bagaimana hukumnya jika yang dijual itu siwak atau minyak wangi?
Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya.
Jawaban: Berjualan di sekitar pintu masjid yang berada di luarnya itu boleh saja, jika berlangsung sebelum adzan kedua. Tetapi setelah tdzan kedua maka hal itu tidak diperbolehkan lagi. Yang demikian itu karena Allah melarang hal tersebut melalui firman-Nya:
Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya.
Posting Komentar untuk "Berjualan di Pintu Masjid Saat Sholat Jumat, Apakah Diperbolehkan? Bagaimana Hukumnya?"