Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bersekongkol Menipu Harga Jual Barang Lelang, Bagaimana Hukumnya? Apakah Boleh?


Pertanyaan: Pada saat melelang suatu barang dapat diketahui bahwa di sana ada beberapa peserta yang memberi isyarat diantara mereka, yang meminta diam dari penambahan harga agar mereka bisa membeli barang dengan harga rendah. Hal itu di kalangan mereka disebut dengan niat. Maksudnya, saya niat, dan dalam niat saya, jika saya jadi membeli, berarti engkau bersama saya. Lalu bagaimana hukumnya perbuatan tersebut? Apakah niat disyaratkan pada keadaan seperti ini sebelum atau saat berlangsungnya lelang? 

Jawaban: Jual beli seperti ini tidak diperbolehkan, karena di dalamnya terkandung unsur yang dapa mencelakan penjual sekaligus menipunya, yang mengakibatkan harga barangnya lebih rendah dari yang seharusnya. Jika hal itu telah ditetapkan, sedang jual beli itu berlangsung dengan penipuan terhadap penjualnya, dimana kebiasaan yang berlaku tidak demikian adanya, maka dia boleh memilih antara melanjutkan transaksi penjualan atau membatalkannya, dimana barang harus dikembalikan dan uang pembayaranpun dikembalikan. 

Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad saw, keluarga, dan para Sahabatnya.

Posting Komentar untuk "Bersekongkol Menipu Harga Jual Barang Lelang, Bagaimana Hukumnya? Apakah Boleh?"