Bolehkah Bekerja di Restoran atau Warung Makan yang Menjual Daging Babi dan Minuman Keras?
Pertanyaan : Bagaimanakah hukum orang yang bekerja di suatu restoran yang menjual minuman haram, dimana dia berusaha untuk tidak menyuguhkan atau membawa minuman-minuman ini kepada para pelanggan, dengan tetap melayani para pengunjung yang memesan makanan dan minuman yang tidak haram? Dan perlu diketahui bahwa saya berjalan melewati orang yang meminum minuman haram itu dan melihat orang yang melayaninya, karena memang kami berada di satu tempat. Lalu bagaimana hukumnya orang muslim yang menjual hal tersebut dalam rangka menarik pelanggan? Dan bagaimana pula hukumnya orang yang menyuguhkan daging babi bagi para pelanggan pada saat bekerja di restoran tersebut, misalnya berbuat dan bekerja dalam rangka mencari rizki? Dan bagaimana pula hukum pemilik restoran tersebut yang di tempatnya terdapat daging babi dan mengais rizki darinya?
Jawaban:
Pertama: Diharamkan bekerja dan berusaha dengan membantu menyajikan hal-hal yang haram, baik itu minuman khamr maupun daging babi. Dan upah yang diperoleh darinya pun haram. Sebab, yang demikian itu merupakan bentuk tolong-menolong untuk berbuat dosa dan permusuhan, sedang Allah telah melarang hal tersebut melalui firman-Nya:
Dan kami menasihati Anda untuk menghindarkan diri bekerja di restoran seperti ini dan yang semisalnya. Sebab dengan menghindarinya, berarti telah menyelamatkan diri dari tolong-menolong dalam suatu hal yang diharamkan oleh Allah.
Sedangkan rizlci dan penarikan pengunjung itu berada di tangan Allah, bukan pada penjualan hal-hal yang haram. Berdasarkan hal tersebut, maka wajib bagi orang muslim yang bertakwa kepada Allah dengan menjalankan sernua perintah-Nya dan menjauhi semua larangan-Nya. Dia berfirman:
Jawaban:
Pertama: Diharamkan bekerja dan berusaha dengan membantu menyajikan hal-hal yang haram, baik itu minuman khamr maupun daging babi. Dan upah yang diperoleh darinya pun haram. Sebab, yang demikian itu merupakan bentuk tolong-menolong untuk berbuat dosa dan permusuhan, sedang Allah telah melarang hal tersebut melalui firman-Nya:
Dan kami menasihati Anda untuk menghindarkan diri bekerja di restoran seperti ini dan yang semisalnya. Sebab dengan menghindarinya, berarti telah menyelamatkan diri dari tolong-menolong dalam suatu hal yang diharamkan oleh Allah.
Kedua: Diharamkan bagi orang muslim untuk menjual barang-barang haram, seperti daging babi dan khamr. Telah ditegaskan dari Nabi saw, bahwasanya beliau telah bersabda:
Sedangkan rizlci dan penarikan pengunjung itu berada di tangan Allah, bukan pada penjualan hal-hal yang haram. Berdasarkan hal tersebut, maka wajib bagi orang muslim yang bertakwa kepada Allah dengan menjalankan sernua perintah-Nya dan menjauhi semua larangan-Nya. Dia berfirman:
Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya.
Posting Komentar untuk "Bolehkah Bekerja di Restoran atau Warung Makan yang Menjual Daging Babi dan Minuman Keras?"