Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bolehkah Menerima Hadiah dan Makan Makanan Hasil dari Menjual Barang Haram?



Pertanyaan: Saya tinggal di sebuah qabilah di Maroko, yang sebagian besar warganya bekerja di Perancis. Kebanyakan mereka memiliki toko-toko kelontong yang menjual minuman khamr/keras dan daging babi. Mereka mengatakan, "Jika kami tidak menjual minuman keras dan daging babi, niscaya tidak ada seorang pun yang datang." Sebab, mereka berdagang dengan orang-orang Perancis. Apakah boleh menerima hadiah, makan atau minum di tempat mereka? Dan apakah boleh menikah dengan anak-anak perempuan orang-orang tersebut sekalipun mereka itu termasuk kaum kerabat? Jika Anda memiliki pendapat mengenai masalah ini, sesungguhnya kami merasa bingung menghadapinya. Mudah-mudahan Allah membalas kebaikan kepada Anda sekalian.

Jawaban: Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk menjual minuman khamr dan daging babi serta memakan hasil penjualannya, karena Allah telah mengharamkannya. Jika Allah mengharamkan sesuatu, maka Dia pun mengharamkan hasil penjualanrryq sebagaimana yang telah disebutkan dalam sebuah hadits shahih. Jika semua harta orang-orang tersebut semuanya haram, maka kalian juga tidak boleh menerima hadiah dari mereka atau memakan makanan mereka. Jika harta mereka bercampur antara yang halal dengan yang haram, maka tidak ada dosa untuk makan bersama mereka serta menerima hadiah dari mereka, karena Allah membolehkan makanan Ahlul Kitab, sedang makanan mereka itu bercampur antara yang halal dan yang haram. Selain itu, karena Rasulullah pernah memakan makanan mereka. Tetapi yang harus kalian lakukan adalah menasihati dan mengingatkan mereka agar tidak menjual minuman khamr dan daging babi sebagai wujud pengamalan firman Allah:


Dan juga sabda Nabi saw: 


Adapun menikah dengan anak-anak perempuan mereka tidak ada masalah, jika mereka tergolong wanita-wanita muslimah yang menjaga diri. 


Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya.

Posting Komentar untuk "Bolehkah Menerima Hadiah dan Makan Makanan Hasil dari Menjual Barang Haram?"