Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hadiah yang Diberikan kepada Makelar Setelah Jual Beli Selesai, Apakah Halal? Bagaimana Hukumnya?


Pertanyaan: Perlu saya beritahukan bahwa saya adalah seorang perantara di bidang properti. Pemerintah daerah Tharif telah mengumumkan penjualan beberapa bidang tanah yang dipergunakan untuk pengisian bahan bakar dan tempat istirahat. Kemudian saya maju dan bermaksud menjualnya melalui lelang, maka pemerintah daerah mensyaratkan agar setiap pembeli harus melalui usaha terlebih dahulu, sebagaimana yang diketahui umum. Kemudian transaksi jual beli dianggap selesai dengan beberapa orang yang jumlahnya kira-kira 50 orang, selain anggota panitia pemantau lelang. Setelah saya menerima nilai tanah yang dimaksudkan, para pembeli tanah itu memberi saya tambahan dari usaha yang ditetapkan atas nama mereka sendiri, apakah tambahan tersebut halal dan apakah saya boleh mengambilnya atau tidak? 

Jawaban: Jika masalahnya seperti yang Anda sebutkan, maka tidak ada dosa bagi Anda atas tindakan Anda mengambil tambahan atas usaha yang ditetapkan. Sebab, mereka membayarkannya untuk Anda dengan penuh rasa ikhlas. Hal itu sebagai penghormatan mereka terhadap Anda. Tetapi, jika Anda memperlakukan mereka secara istimewa dalam jual beli itu, dimana Anda menjual kepada mereka dengan adanya satu orang yang meminta bagian lebih banyak dari yang Anda jual kepada mereka, maka tidak diperbolehkan bagi Anda untuk mengambil tambahan tersebut, karena tambahan itu diberikan sebagai balasan atas perlakuan pilih kasih Anda kepada mereka. 

Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya.

Posting Komentar untuk "Hadiah yang Diberikan kepada Makelar Setelah Jual Beli Selesai, Apakah Halal? Bagaimana Hukumnya?"