Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jual Beli Talaqqi Ar-rukbaan, Memaksa Orang Lain Menjual Barangnya, Apakah Boleh?


Pertanyaan: Apa hukum menjemput barang dari para penjualnya di jalanan sebelum mereka masuk ke tempat lelang dan membeli tempat lelang tersebut? 

Jawaban: Diharamkan menjemput pemilik barang di tengah jalan sebelum mereka masuk ke tempat yang disediakan untuk memajang barang dan menjualnya, karena hal itu masuk ke dalam masalah talaqqi ar-rukbaan yang dilarang. Hal itu didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, yang di dalamnya disebutkan:


Dan diriwayatkan oleh al-Bukhari di dalam kitab Shahibnya dari Abdullah bin Umar juz IV halaman 373. Dan apa yang diriwayatkan oleh al-Bukhari di dalam Kitab Shahihnya dari Nafi' bin 'Abdullah bin 'Umar, dia berkata: "Kami pernah menjemput rukbaan, lalu dari mereka kami membeli makanan. Maka Nabi saw melarang kami menjualnya sehingga dia sampai membawanya ke pasar makanan." 

Dan dalam lafazh yang lain dari Nafi', dari 'Abdullah, dia berkata, "Mereka biasa membeli makanan di atas pasar, lalu mereka jual di tempatnya. Kemudian Rasulullah saw melarang mereka menjualnya di tempatnya sehingga mereka memindahkannya. " Dan dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Rasulullah saw bersabda:


Berdasarkan hal tersebut, jika barang dagangan itu belum diturunkan di pasar yang disediakan sebagai tempat penjualannya, maka diharamkan untuk mencegat para pemiliknya. Dan barangsiapa mencegatnya sebelum sampai di pasar, maka dia telah berdosa dan bermaksiat kepada Allah Ta'ala jika dia telah mengetahui hukum haramnya, karena di dalamnya terkandung unsur penipuan dan muslihat terhadap penjual serta memberikan mudharat kepada konsumen pasar. Dan jika hal itu telah permanen lalu terjadi penipuan terhadap penjual, dan tidak ada kebiasaan yang berlangsung seperti itu, maka penjual mempunyai pilihan antara tetap melanjutkan transaksi jual beli atau membatalkannya. Dan hal itu masuk ke dalam pilihan orang yang tertipu. 

Wabillahit taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya.

Posting Komentar untuk "Jual Beli Talaqqi Ar-rukbaan, Memaksa Orang Lain Menjual Barangnya, Apakah Boleh?"