Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menjual Barang dengan Keuntungan Tinggi, Apakah Dibolehkan? Bagaimana Hukumnya?


Pertanyaan: Apakah seorang pedagang boleh meraup keuntungan lebih dari 10% dari suatu barang dagangan? 

Jawaban: Menurut syari'at, keuntungan seorang pedagang itu tidak dibatasi oleh hitungan persentase. Tetapi, tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk menipu orang yang membeli darinya, dimana dia menjual kepadanya dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasar. Dan disyari'atkan kepada orang muslim untuk tidak terlalu tinggi dalam mengejar keuntungan, tetapi hendaklah dia bersikap toleran dalam menjual maupun membeli. Hal itu didasarkan pada perintah Nabi saw untuk bersikap toleran di dalam bermu'amalah.

Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya.

Posting Komentar untuk "Menjual Barang dengan Keuntungan Tinggi, Apakah Dibolehkan? Bagaimana Hukumnya?"