Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menjual Saham Milik Bersama, Apakah Boleh? Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?


Pertanyaan: Ada sejumlah orang yang bekerjasama membeli suatu barang, lalu salah seorang dari mereka membayar harga barang tersebut. Dengan keadaan seperti itu, apakah mereka boleh menjual saham mereka? 

Jawaban: Barangsiapa terlibat pembelian suatu barang dan dia memiliki bagian yang jelas pada barang tersebut, maka dia boleh menjual jatah miliknya dari barang tersebut, baik itu saham maupun yang lainnya dengan harga tertentu, jika mereka telah memegangnya, karena hakikat dari penjualan itu adalah menjual apa yang sudah menjadi hak milik dari barang tersebut dengan harga yang jelas. Dan hal itu tidak termasuk dalam jual beli uang kontan dengan uang kontan. 

Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya.

Posting Komentar untuk "Menjual Saham Milik Bersama, Apakah Boleh? Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?"