Tanah Pemberian Pemerintah Apakah Boleh Dijual kepada Orang Lain? Bagaimana Hukumnya?
Pertanyaan: Ada sebidang tanah yang dikelola secara bersama-sama. Tanah ini merupakan pemberian dari pemerintah. Apakah diantara mereka boleh menjual bagiannya setelah masing-masing pihak dari mereka sudah mengetahui bagian yang mereka terima? Misalnya, salah seorang dari pemilik tanah itu menjual kepada orang kedua yang juga menjadi pemilik tanah tersebut. Jika jual beli dibenarkan, apakah ada kewajiban membayar zakat darinya jika ia sudah mencapai dua atau tiga haul? Apakah setiap tahun harus dikeluarkan zakatnya ataukah saat terjadi transaksi jual beli? Demikianlah, mudah-mudahan Allah menunjukkan Anda kepada yang benar
Jawaban: Jika kepemilikan mereka pada tanah itu sudah Paten dan masing-masing sudah mengetahui bagiannya, maka masing-masing dari mereka boleh menjual bagian mereka sendiri-sendiri, dan wajib dikeluarkan zakat dari nilainya pada setiap kali haul, yang terhitung dari sejak tanggal munculnya keinginan untuk menjual. Dan jika masing-masing dari mereka tidak mengetahui bagiannya, maka jual beli teisebut tidak sah, karena ketidakjelasan status kepemilikan benda yang akan dijual. Demikian juga jika kepemilikannya belum Paten maka penjualannya tidak sah dan tidak juga wajib dikeluarkan zakatnya.
Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya.
Posting Komentar untuk "Tanah Pemberian Pemerintah Apakah Boleh Dijual kepada Orang Lain? Bagaimana Hukumnya?"