Uang Komisi untuk Broker atau Perantara dari Penjual dan Pembeli, Apakah Halal? Bagaimana Hukumnya?
Pertanyaan 1: Pada saat terjadi kesepakatan dengan petani untuk memasarkan barang dagangan, ditetapkan dalam kesepakatan itu didasarkan pada persentase berkisar antera 3% sampai 5% untuk perantara. Dan terjadi silang pemahaman dalam kerja atas dasar ini.
Jawaban 1: Diperbolehkan bagi perantara untuk mengambil upah dengan persentase yang ditentukan dari harga barang, sebagai imbalan atas kerjanya. Dan upah tersebut bisa diambil oleh perantara baik dari pihak penjual atau pembeli, sesuai kesepakatan, tanpa memberi mudharat.
Pertanyaan 2: Di sana terdapat kebiasaan yang sudah berjalan di kalangan para perantara, dimana mereka mengambil jatah setengah riyal dari setiap karton atau paket, dan tidak bertanggung jawab terhadap faktur yang dikirimkan. Ketika masalah tersebut ditanyakan kepada para broker, mereka mengatakan, "Hal itu sudah menjadi kebiasaan di pasar." Dan setiap broker mengambilnya. Tolong berikan fatwa kepada kami. Mudah-mudahan Anda mendapatkan pahala. Dan semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepada Anda.
Jawaban 2: Kebiasaan ini tidak baik dan tidak boleh dipraktekkan. Sebab, hal itu berarti mengambil uang lebih atas apa yang menjadi haknya dan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Dan itu jelas suatu kezhaliman dan membawa mudharat.
Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya.
Posting Komentar untuk "Uang Komisi untuk Broker atau Perantara dari Penjual dan Pembeli, Apakah Halal? Bagaimana Hukumnya?"